Laporan Tim
KABUPATEN BANGKA – Kegiatan Razia Gabungan THM (Tempat Hiburan Malam) Pada Massa Pademi Covid-19 di Wilayah Kab.Bangka pada hari Sabtu (02/10/2021) pukul 01.00 wib s.d selesai. Kegiatan ini di laksanakan guna menekan penyebaran covid-19 di wilayah Kab.Bangka.
Kegiatan Razia Gabungan (THM) Tempat Hiburan Malam tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bangka (Kompol Ricky Dwiraya Putra, S.I.K) beserta jajaran Polres Bangka serta 4 Personil Kompi Senapan B Sungailiat, 3 Personil BPBD Kab. Bangka dan 5 Personil Pol PP Kab. Bangka
Kabag Ops Polres Bangka (Kompol Ricky Dwiraya Putra, S.I.K) mengtakan, Razia Gabungan di THM (Tempat Hiburan Malam) Yang Masih Beroperasi diberikan Himbauan Prokes Covid-19 dan pengecekan barang bawaan kepada Pengunjung THM (Tempat Hiburan Malam) sebagai bentuk antisipasi terjadinya penyebaran Kasus Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Bangka,”kata kabag Ops.
“Hasil kegiatan Razia Gabungan THM (Tempat Hiburan Malam), masih ditemukan THM (Tempat Hiburan Malam) yang beroperasi Pada Massa Pademi Covid-19 di Wilayah Kab. Bangka seperti Karaoke Listyan KTV dan Karaoke ST 12 melewati pukul 22.00 wib,” kata Kabag Ops.
Dengan adanya kegiatan Razia Gabungan THM (Tempat Hiburan Malam) Pada Massa Pademi Covid-19 di Wilayah Kab.Bangka Ini terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kab. Bangka serta sebagai bentuk antisipasi terjadinya penyebaran Kasus Covid-19 di Wilayah Kab.Bangka,” pungkasnya.