Laporan Baim
PANGKALPINANG – Telah dibacakan Putusan Pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A Pangkalpinang terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir Kabupaten Bangka Tengah, sebanyak 8 (delapan) orang Debitur. Kamis (10/02/2022).
Tuntutan sebelumnya telah dibacakan kepada para Terdakwa tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Bahwa dari 8 (delapan) Terdakwa tersebut di Putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A Pangkalpinang sebanyak 6 (enam) orang.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Basuki Raharjo seijin Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Daru Tri Sadono, SH.,M.Hum., atas sepengetahuan dan ditandatangani oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Johnny William Pardede, SH.,MH., diturunkannya berita ini Pangkalpinang, 17 Februari 2022.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Basuki Raharjo atas seizin Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Daru Tri Sadono.,SH.,MHum., mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegasnya.
Lanjut Kasipenkum Kejati Babel Basuki Raharjo,SH.,MH., dari 8 terdakwa, 6 terdakwa menerima, dan masing-masing diputus ada yang 4 thn, 5 thn dan juga ada yang 6 thn, 2 terdakwa jaksa banding pasal, karena semua dituntut pasal 2, namun ada 2 terdakwa yang diputus pasal 3,”jelasnya.
Setelah putusan dibacakan para terdakwa kembali ke tahanan lapas Tua Tunu,”pungkasnya.
