4 Kapal Diduga Milik Peter Kabarnya Dilepas – KIP Harapan Selamat Ditahan

Laporan Jurnalis Ibarahim

Posberitanasional.com, 22/8/19, PANGKALPINANG – Dipemberitaan sebelumnya Kapal Isap Pasir (KIP) melakukan pengisian solar industri High Speed Diesel (HSD) dari kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB). Hasil pemeriksaan sementara, dokumen SPOB dan muatan minyak lengkap tetapi untuk dokumen KIP tidak lengkap.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran BBM ilegal di wilayah perairan Bangka Belitung, Tim Opsus Bakamla RI dengan dukungan KN Bintang Laut-401 yang dikomandani Mayor Bakamla Margono terus melaksanakan operasi di wilayah Bangka Belitung. Dari hasil operasi tersebut, berhasil menghentikan dan memeriksa dua kapal SPOB dan dua kapal Motor Tanker (MT).Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal kapal SPOB (T9) atas pengakuan nakhoda bahwa kapal mendapatkan minyak sebanyak 300 ton dari kapal tanker di Palembang tanpa dokumen yang sah. Minyak kemudian dijual ke KIP dan saat ini sisa minyak sebanyak 70 ton.

Kemudian tim juga memeriksa kapal SPOB dengan hasil pemeriksaan awal kapal mengangkut minyak ilegal yaitu, minyak CONG (minyak olahan masyarakat) dari pelabuhan tikus di Kubangan Jambi. Sisa muatan di kapal sebanyak 130 ton minyak.

Foto : Salah satu Kapal muatan BBM yang ditangkap Pihak Bakamla RI

Tim khusus beroperasi kembali disekitar perairan Bangka Belitung, mengadakan penyelidikan dan pencarian dengan mendekati satu persatu kapal yang berada diperairan tersebut dan akhirnya kapal target ditemukan. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan awal dan didapati kapal MT (BA) mengangkut minyak CONG sebanyak 20 ton. Saat pemeriksaan dokumen kapal tidak ada.

Tim khusus juga memeriksa kapal MT (AD15) yang mengangkut 350 ton minyak yang berasal dari olahan masyarakat dari Kubangan Jambi.

Kabar beredar KIP (Kapal Isap Pasir) bernama Harapan Selamat, yang ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum.

Sedangkan 4 kapal milik pengusaha asal Belinyu bernama Peter Pantja masing-masing SPOB Rezki Ifah, SPOB Tisya 9, MT Anugerah Dewi 15 dan MT Bima Andalan dikabarkan sudah dilepas.

“Iya bener KIP yang ditangkap Bakamla RI punya kami,” ujar Darma, pengurus KIP Harapan Selamat saat dihubungi oleh awak media melalui ponselnya, Kamis (22/8/2019).

Diakui Darma, KIP Harapan Selamat ditahan lantaran ada beberapa kekurangan dokumen.

“KIP kami yang kurang tuh dokumen visa crew cuma pakai Visa 2 atau 1. Kemudian izinnya itu sebenarnya lagi diurus, ada di imigrasi. Cuma tidak tertera di atas kapal, cuma itu saja, ” ungkapnya.

Seharusnya untuk visa transit dan kru kapal menggunakan visa transit (Visa C) yang masih berlaku seperti visa B-2 atau B-1.

Ditanya apakah KIP Harapan Selamat termasuk mitra PT Timah atau bukan. Darma mengaku kalau KIP bermitra dengan Pemkab Bangka.

“Itu masuk Pemda. Kami koordinasi sama lokasi KP Pemda. Sedangkan untuk pasir timahnya masuk ke smelter kita, yakni PT MSG.

Lebih lanjut Darma menyangkal kalau pihaknya (KIP) Harapan Selamat membeli bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal dari Jambi.

“Kami tidak membeli bbm secara ilegal. Kami ngambil dengan Piter secara resmi dan itu memang agen resmi dari Pertamina,” sangkalnya.

Yang saya heran, sambung Darma, jika pihaknya mengambil bbm secara ilegal, kenapa kapalnya tetap ditahan.

“Sekarang kapal Piter sudah jalan. Kenapa kapal kita tetap ditahan kalau benar-benar ngambil minyak ilegal. Karena selama ini kami selalu ngambil bbm dari kapal Piter,” katanya heran.

Lebih heran lagi, kata Darma, kenapa kapal Piter sudah bebas sedangkan KIP milik perusahaannya tetap diproses.

“Kalau memang kami bermasalah, kenapa kapal Piter dilepas. Sekarang ini kan kapal Piter sudah bebas, udah jalan. KIP punya kami belom. Rencananya hari ini mau ketemu orang pusat yang sekarang ada di Dragon Hotel, ” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Operasi Laut (Diropsla) Bakamla RI, Laksma Bakamla Nursyawal Embun, menyatakan, kasus tangkapan lima kapal oleh pihaknya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ibrahim