3 Tsk Dugaan Tipikor Belanja Modal Alat Damkar di Sat Pol PP Bangka Diperiksa

Laporan Baim

BANGKA – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terjadi pada belanja modal alat pemadam kebakaran kegiatan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya beracun disatker Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka tahun anggaran 2021, menyeret PPK dan PPTK serta pihak swasta selaku penyedia. Jumat (12/08).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli,SH.,MH., melalui Kasitel Kejari Bangka, Mirsyahrizal,SH., mengatakan, para Tersangka oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka telah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka KA (50thn) dan S (53thn).

“Kedua Tersangka diperiksa di ruangan Pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka, adapun tersangka lain AS (45thn) tidak hadir dengan surat pemberitahuan,”jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tegasnya.