Kasus PDAM dan Jual Beli lahan Transmigrasi, 2 Kajari Diatensi Plt Kajati Babel

Laporan Jurnalis Baim,Alpian

Pangkalpinang – Dr. Harli Siregar, SH.,MHum., Pelaksana Tugas (Plt) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung memberikan antensi tegas kepada kedua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Pangkalpinang dan Kajari Bangka Barat), terkait tindak lanjut kasus PDAM Kota Pangkalpinang terindikasi dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan tahun 2019 dan 2020, dan kasus dugaan jual beli lahan transmigrasi di Desa Jebus. Kamis (22/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar S.H, M.H., mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan tahun 2019 dan 2020 ini masih dalam proses penyidikan dan juga Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berkolaborasi dengan Inspektorat Kota Pangkalpinang untuk menuntaskan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi,”kata Kajari Beribu Senyuman itu.

“PDAM Pangkalpinang sampai saat ini prosesnya sudah tahap penyidikan dan pada bulan Desember ini sudah meminta bantuan perlindungan keuangan negara dari inspektorat Kota Pangkalpinang terdiri dari 3 item, dugaan tindak pidana korupsi, pertama dalam perjalan dinas, kedua pengadaan barang dan jasa, ketiga uang insentif. “ungkapnya.

Lanjut ia mengatakan Inspektorat Kota Pangkalpinang dalam waktu dekat ini akan menyelesaikan perhitungan kerugian negara dan akan melihat lebih jauh lagi siapa yang harus bertanggung jawab pada kasus tindak pidana korupsi,”tuturnya.

Dalam waktu dekat kalau tidak ada halangan inspektorat akan menyelesaikan perhitungan kerugian negaranya, dan tentunya kalau sudah dapat kerugian negara secara pasti yang kita dapatkan, proses lebih lanjut kami akan sampaikan, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara. “ujarnya

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Wawan Kustiawan, S.H.,mengatakan,
kasus ini dalam proses penyidikan dan sedang berproses menghitung berapa kerugian negara.

“Masih dalam proses, Ini tinggal menghitung kerugian negara, mengingat para instasi terkait (Bupati/Wakil Bupati), Kades Jebus telah dipanggil dan dimintai keterangannya dan begitupula pihak BPN Bangka Barat ada 19 sertifikat tanah telah diamankan saat digeledah”pugkasnya.

Usai kedua Kajari menyampaikan terkait kasus masing-masing yang mereka tangani, Plt Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menegaskan, “Segera lakukan koordinasi ke pihak Inspektorat, karena Inspektorat ada disini, bukan di Jakarta dan melaporkan hasilnya,”singgung dan tegas Plt Kajati Babel.