Laporan Baim
Pangkalpinang – Dua Anggota Polri Polda Bangka Belitung, Inisial Rfo dan Ra berpangkat Bripda dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung, saat itu Kamis (12/1/23).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs Maladi, “keduanya Bripda RFO dan RA di berhentikan tidak dengan hormat karena adanya dugaan melakukan perbuatan tercela, dan kedua oknum tersebut sudah dijatuhi sanksi pada Sidang KKEP,” ucapnya.

Sanksi PTDH diberikan karena pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, berdasarkan pasal 8 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dan juga Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual” tegas Kabid Humas Polda Babel.
Menghimbau kepada Personel Polda Bangka Belitung untuk tidak melakukan perbuatan maupun pelanggaran apapun bentuknya yang dapat mencoreng citra Kepolisian,”pungkasnya.(hms Polda Babel)