Ditreskrimum Polda Babel Bekuk Dua Oknum Anggota Polisi Pelaku Pencurian 7 Unit Senpi

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 29/4/2020, PANGKALPINANG – Tim Subdit III Jatantras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Bebel) berhasil mengungkap kasus pencurian 7 pucuk senjata api HS milik Ditsamapta Polda Babel, sekira pukul 17.00 WIB. Senin 27/4/2020.

Terungkapnya kasus tersebut setelah tim Sundit III Jatantras Polda Babel, mendapatkan informasi adanya orang yang menawarkan Senpi HS asal Palembang.

Foto: unit senpi milik Ditsamapta Polda Babel yang dicuri Dua Oknum Anggota Polisi Polda Babel.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subdit III Jatantras Polda Babel melakukan penyelidikan. sekira pukul 17.00 WIB, berhasil mengamankan Bripda M Abrar Febifiandy (41) anggota Samapta bertugas di Polres Bangka Tengah dan Bripda Megi Arya (43) anggota Dit Samapta bertugas di Polda Babel.

Kedua oknum Anggota Polisi tersebut dihadapan penyidik, mengakui telah mencuri dan menyimpan senpi HS milik Dit Samapta Polda Babel, senjatan api tersebut disimpan di rumah rekannya bernama Yahya di Kelurahan Kampung Kramat, Pangkalpinang tanpa sepengetahuan sipemilik rumah.

” Empat pucuk senjata api berhasil diamankan dari kediaman Yahya lengkap bersama kotaknya, Nomor : H191820, H191828, H191836 dan H191850 yang disembunyikan secara terpisah, antaralain 2 pucuk di plafon luar rumah, dan 2 pucuk di lorong antara rumah tertutup perahu,” terang Kabid Humas Polda Babel AKBP A Maladi kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Sementara 3 pucuk senjata api lainnya nomor H191815, H191826 dan H191833 berdasarkan pengakuan Bripda Abrar telah dijual oleh Bripda Megy Arya, kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi yang saat ini bertugas Ba Sat Samapta Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.

” Penjualan 3 pucuk senpi HS tersebut dilakukan oleh Bripda Meggy Arya, sekitar bulan Februari 2020 dengan cara menawarkannya kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi melalui telepon. Dan terjadilah kesepakatan harga untuk 3 pucuk senjata api HS sebesar Rp 45 Juta,” terangnya.

Setelah deal dengan harga tersebut, Bripda Meggy Arya kumudian membawa 3 pucuk senjata api tersebut ke Sumatera Selatan (Sumsel) dengan mengunakan trevel. Setelah sampai keesokan harinya terjadi transaksi di Jalan Desa Pulau Negara, Martapura Kabupaten Oku Timur, Sumsel.

Senjata api tersebut oleh Bripda Meggy diserahkannya kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi dengan pembayaran uang cast sebesar Rp45 juta. Setelah berhasil menjual senjata api kepada Bripda Bimo, keesokan harinya Bripda Meggi Arya kembali ke Babel.

” Setiba di Babel tepatnya di Asrama Polisi Sungai Selan, Bripda Meggy Arya dan Bripda Abrar berbagi uang hasil penjualan senjata api tersebut dibaginya dengan Bripda Abrar masing-masing menerima Rp22,5 juta perorang, dari pengakuan keduanya uang tersebut telah habis,” ungkapnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua oknum polisi tersebut berikut empat pucuk senjata api yang belum sempat terjual telah diamankan di Subdit III Jatantras Dit Reskrimum Polda Babel guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres OKU Selatan untuk permohonan bantuan mengamankan BB 3 pucuk senpi HS yang belum ditemukan dan para pelaku 480, sehingga hasilnya dapat diamankan oleh Polda Sumsel BB 2 pucuk senpi HS dari anggota Polres Oku Selatan an. Bripda Bimo dan Bripda Sarpidi serta 1 pucuk senjata api HS dari anggota Polres OKU Timur atas nama Bripda Angga,” tegasnya.

Informasi hilangnya 7 pucuk senjata api HS milik Dit Samapta Polda Babel terjadi pada awal bulan Januari 2020 sekira pukul 19.00 WIB. Pristiwa pencurian bermula saat Bripda M Abrar Febifiandy dan Bripda Meggi Arya berada di kantin barak selan, menemukan anak kunci di meja kantin yang diketahui adalah kunci gudang logistik Ditsamapta yang berada di Aspol selan.

Kemudian pada saat apel malam sekira pukul 21.00 WIB, Bripda Abrar dan Bripda Megi Arya langsung mencocokan kunci ke pintu gudang. Kemudian keduanya masuk kedalam gudang dan sempat melihat lihat sepatu dan terlihat 3 senjata api HS.

“Oleh keduanya, senjata api tersebut diambil lengkap dengan kotanya. Sementara pada malam itu juga kunci gudang oleh keduanya langsung dikembalikan ke lemari Bripda Romi tanpa sepengetahuan Bripda Romi yang saat itu masih apel malam. Sementara 3 pucuk senjata api tersebut disimpan di Aspol selan tepatnya di rumah Bripda Meggy Arya,” ungkap Maladi.

Kapolda Babel Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat mengungkapkan terkait dua oknum anggota Polda Babel yang terlibat pencurian senjata api akan dilakukan pemeriksaan terkait pidana umum oleh Subdit Jatanras Ditkrimum. Selain itu keduanya juga akan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Babel terkait kode etik.

” Lalu apakah nanti di Pecat atau tidak, tergantung putusan praperadilan umum,” tegas Kapolda.(SB).