Rio Soroti Pengelolaan Parkir Oleh Dishub

Laporan Baim

Pangkalpinang – Rio Setiady Anggota DPRD Kota Pangkalpinang menyoroti pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan khususnya di Jalur 2 seputaran Taman Dealova, Pangkalpinang.

Rio mengatakan, setiap petugas parkir seharusnya menggunakan atribut yang telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan, baik itu tanda pengenal kartu nama, rompi dan karcis parkir.

“Jika itu tidak ada maka sebenarnya tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayarkan parkir kepada petugas tersebut,” kata Rio saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (28/03/2023).

Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang harus sigap dan aktif dalam respon ketika ada keluhan di masyarakat,”sebutnya.

Menurutnya, petugas parkir yang tidak menggunakan atribut lengkap dan juga tempat-tempat yang merupakan titik parkir juga harus diperjelas dan dibikin semacam plang di situ bahwa ini adalah tempat untuk parkir dan bisa ditarik retribusi parkir,”kata Rio

Tarif parkir pun sesuai dengan aturan motor Rp1.000 mobil Rp2.000, Setahu saya belum berubah,” imbuhnya.

Oleh karenanya, dia berharap, Dinas Perhubungan bergerak cepat merespon jika ada keluhan di masyarakat jangan sampai aliran dalam parkir ini mengalir entah ke mana yang tidak masuk dalam kas daerah.

“Tentu ini sangat disayangkan maka penertiban bagi para petugas parkir. Saya kira harus dilakukan secara periodik,” tegasnya.