Laporan Baim
Bateng – Sebanyak 55 Desa dari 7 kelurahan se-kabupaten Bangka, telah diresmikan Rumah Hukum Berkeadilan atau Restorative Justice (RJ), oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Babel. Selasa (30/05/2023).
Hal tersebut ditandai dengan penanda tanganan bersama prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bateng, Muhammad Husaini dan penyerahan SK Pembentukan RJ.
Kajati menyampaikan, pembentukan Rumah Hukum Berkeadilan ini sebagai upaya untuk meminimalisir kelebihan kapasitas pada lapas/rutan serta untuk mengatasi perkara tindak pidana ringan.
“Untuk perkara tindak pidana ringan dapat ditempuh dengan mediasi penal atau pendekatan Restorative Justice, yaitu menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana,” kata Asep.
Adanya rumah hukum berkeadilan ini diharapkan Kades maupun lurah dapat menjadi filter, sebelum dibawa ke ranah pengadilan.
Algafry dikesemptan tersebut memberikan 20 unit kendaraan roda 4 kepada 20 desa di Bangka Tengah sebagai sarana kendaraan operasional desa.
“Syukur alhamdulillah atas diresmikannya pembentukan Rumah Hukum Berkeadilan atau RJ yang tersebar di Bangka Tengah, ini menjadi salah satu bentuk edukasi hukum bagi masyarakat, karena RJ ini bukan hanya semata-mata untuk menyelesaikan perkara ringan saja, tetapi bisa juga menjadi wadah untuk berkonsultasi dan bermusyawarah bagi masyarakat,” tuturnya.
Akan siap mendukung keberadaan rumah hukum berkeadilan ini, berharap dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang signifikan pada penguatan sistem peradilan yang ada di wilayah Bangka Tengah,” pungkasnya.
Usai peresmian, Bupati Bangka Tengah bersama Kajati Babel dan Kajari Bateng melakukan kunjungan ke salah satu Rumah Hukum Berkeadilan yang berada di Keluarahan Padang Mulia.
(Diskomin Bateng)