Laporan jurnalis Risman
Bogor Pos Berita Nasional- Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang dikeluarkan oleh pemerintah guna membantu perekonomian masyarakat kurang mampu, namun banyak yang dijadikan sebagai lahan bisnis oleh segelintir oknum pemilik Agen atau
E Warong.
Bagai mana tidak, setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mencairkan bantuan tersebut di Agen atau E Warong harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 20.000 selasa 27 juni 2023.
Agen atau E warong yang terletak di Rt 002/11kp Parung Dengdek Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang pemiliknya berinisial TT, sangat jelas secara terang-terangan meminta atau mematok administrasi sebesar Rp 20.000 kepada setiap KPM.
Setiap KPM yang mencairkan bantuan BPNT tersebut harus membawa uang sebesar Rp 20.000 sebagai biaya administrasi, padahal pencairan bantuan tersebut hanya cair Rp 400.000 selama dua bulan, Pemilik Agen inisial T pada saat ditanya oleh awak media mengaku bahwa administrasi sebesar Rp 20.000 tersebut benar adanya, dan T juga mengatakan bahwasannya semua Agen atau E Warong diwilayahnya sama mematok administrasi dengan jumlah yang sama”ujarnya
” benar telah adanya biaya untuk administrasi pencairan bantuan BPNT, karena kita kan usaha jelas harus ada untung kalo gak ada untung buat apa,”ucapnya.
Lebih lanjut Masih T mengatakan
” Saya mematok harga segitu karena semua sama, tanya aja semua Agen atau E Warong yang lain.”ujar T dengan memakai bahasa sunda
Adanya biaya administrasi yang terbilang cukup besar tersebut masyarakat hanya bisa pasrah dan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Agen atau E Warong,
Ditempat terpisah pada saat awak media menanyakan kepada salah seorang masyarakat yang berinisial L, yang habis mencairkan bantuan tersebut mengatakan bahwasanya benar ada uang administrasi sejumlah Rp 20.000 yang harus dibayar, ia pun hanya bisa pasrah dengan adanya administrasi tersebut”ujarnya
“memang bener ada uang administrasi sejumlah Rp 20.000 yang harus dibayar dalam pencarian bantuan tersebut, dan itu diberlakukan semenjak BPNT dapat dicairkan berupa tunai, kita sebagai masyarakat ya hanya bisa mengikuti kebijakan tersenut.” ujar L warga masyarakat.