Laporan Redaksi
Cianjur – Tengah viral Kasus flexing Pejabat PDAM Tirta Mukti Cianjur, I mendapatkan sorotan Pemerhati Kebijakan Publik.
Trubus Rahadiansyah mengatakan Pasalnya, hal yang dilakukan oleh I yakni dengan mempamerkan hartanya, dirasa kurang etis dan tidak sesuai dengan statusnya sebagai pejabat daerah. Selain itu, hal tersebut bertentangan dengan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Walaupun, harta yang dipamerkan oleh pejabat PDAM Tirta Mukti Cianjur tersebut merupakan harta yang didapat merupakan kekayaan pribadi miliknya dan tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan yang dijalaninya.
Menurutnya Itu merupakan prilaku yang menyimpang. Tetapi yang jadi pertanyaan, itu hartanya dari mana. Jika memang hartanya milik pribadi, bukan tidak dilarang,” tuturnya.
Lanjutnya, jika bukan harta pribadi, harus ditelusuri dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Aparat Penegak Hukum (APH).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini juga menambahkan, meskipun itu harta pribadi, tidak sama sekali ada larangan. Hanya saja, kurang elok dan etisnya sebagai pejabat daerah menunjukan harta kekayaaan, terlebih dalam kondisi pelayanan kepada masyarakat yang kurang baik.
Dan oleh karena itu meminta agar Pemerintah daerahnya harus memberi sanksi terhadap prilaku pejabatnya. Karena itu melanggar etika sebagai pejabat negara, tidak bisa dibiarkan,” tutupnya…