Polda Jatim Tangkap Penjual Konten Video Porno Anak di Bawah Umur

Laporan Redaksi

Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pemuda berinisial NJT (18) karena terbukti menjual dan mentransmisikan ratusan video dan gambar porno anak di bawah umur melalui media sosial.

NJT diketahui merupakan warga asal Pasuruan, Jatim. Dia merupakan pelaku utama yang diringkus oleh unit siber.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A,” kata Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (10/11/2023).

Sementara itu Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso, menyampaikan bahwa tersangka diamankan petugas pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB.

Setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerja tersangka.

“Dari penggeledahan itu kami didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” jelas AKBP Henri Novere Santoso.

AKBP Henri menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dari 3 unit HP itu, didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur.

Modus operandi pelaku melibatkan pencarian video asusila di internet yang kemudian dijual kepada pembeli. Selain itu, pelaku juga berhubungan dengan korban yang sesuai melalui media sosial, meminta foto dan video selfie tanpa busana. Jika korban bersedia, foto tersebut dijual, dan hasilnya dibagi antara pelaku dan korban.

“Kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu,”jelas AKBP Henri.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di tahanan Polda Jawa Timur dan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.