Laporan Redaksi
Jakarta – Pihak kepolisian membongkar motif RH (50) tega membakar rumah di kawasan Kalideres Jakarta Barat hingga berujung menewaskan mertuanya sendiri. Rupanya, RH melakukan aksinya lantaran tidak terima diceraikan.
Peristiwa menggemparkan itu terjadi di rumah milik Rosyin (70) di Jalan Rawa Melati RT 04 RW 01, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menyebut RH mengamini jika dirinya sengaja membakar rumahnya. RH membakar rumah lantaran tidak terima saat digugat cerai oleh istrinya.
“Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama,” kata Abdul kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Kebakaran yang disengaja itu memakan korban jiwa. Satu orang tewas yakni ibu mertua pelaku yang bernama Sanaah (68).
“Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (68) meninggal dunia akibat luka bakar serius,” Ungkap Abdul.
Tak hanya itu saja, ulah pelaku juga membuat ayah mertuanya, Rosyin dan istrinya, Rohayani (41) mengalami luka bakar.
Rohayani mengalami luka bakar 45 persen. Istri dan ayah mertua Rudi menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng.
Sementara pelaku yang membakar rumah juga ikut terluka. Dia mengalami luka bakar 58 persen akibat kejadian itu.
khusus kepada RH, Abdul mengatakan penyidik juga telah meningkatkan statusnya sebagai tersangka pembakaran dengan sengaja hingga menyebabkan kematian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 jo Pasal 188 KUHP.
“Dalam hal ini kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku RH sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal,” pungkasnya.