Sidang Dugaan Tipikor Pada BUMD PT BBI Terdakwa IR dan YH

Laporan Baim

Pangkalpinang – Sidang Perdana Kasus dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor), pada pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBBI) tahun Anggaran 2015 sampai 2019, yang melibatkan dua orang Terdakwa masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Oprasional, berlangsung di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang. Kamis (14/12)

Kejari Belitung melalui Kasi Intelejen Riki Guswandri, SH.,mengatakan hari ini sidang dakwaan yang dibacakan saya sendiri,” ucapnya singkat.

Kasus Penyertaan modal pada BUMD PTBBI memasuki babak baru dipersidangan Tipikor PN Pangkalpinang yang sebelumnya lebih dulu oleh pihak Kejaksaan Negeri Belitung menetapkan kedua Pimpinan BUMD PTBBI sebagai Tersangka.

Adapun ke-2 Pimpinan Perusahaan tersebut masing-masing IR (58) selaku Direktur Utama dan YH (40) selaku Direktur Operasional di PT PTBBI.

Keduanya terjerat Dugaan Tipikor pada pengelolaan biaya penyertaan modal pemerintah Kabupaten Belitung sebesar Rp5 miliar, dan modal dari pihak swasta sebesar Rp250 juta.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Belitung melalui Kasi Intelejen Riki Guswandri mengatakan, keduanya ditetapkan TSK karena menggunakan dana penyertaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, malah untuk kepentingan perusahaan lain yaitu: PT. Mega Karya Cemindo (MKC), PT. Billiton Industrial Global (BIG), PT. Next Biliton Indonesia (NBI), KOP dan kepentingan pribadi Direktur Utama PT. PTBBI.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp. 1.285.902.356,- (satu milyar dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah).

Terpisah Humas Pengadilan Negeri (PN) PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang Wisnu Widodo, SH., mengatakan, hari ini sidang Dakwaan terhadap Terdakwa (Iskandar Rosul dan Yudi Hartono), untuk sidang berikutnya hari selasa tanggal 19 Desember 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi.