Laporan Redaksi : BW
Jakarta – Pos Berita Nasional – Miris Nasib Angelia dengan nama lengkap Erna Angelia (28), warga Cengkareng, Jakarta Barat, merasa kecewa sekaligus geram usai kendaraan roda empat miliknya ditarik paksa di duga oleh oknum sebuah bank pembiayaan (leasing) plat merah, secara beramai ramai.
Informasi didapat awak media bahwa Penarikan paksa mobil milik Angelia yakni All News BMW 7 Series Sedan 730 Li itu dilakukan pada dua pekan lalu, Jumat, 9 Februari 2024, tanpa seizin pemilik kendaraan saya ” ucap Angelia panggilannya di Polda metro jaya sehabis melaporkan peristiwa dugaan tindak kriminal ini di dampingi oleh PH (Penasehat Hukum ) Ketua umum Firma LBH LEBAH BERSATU Bambang Wijayadi,CPP Rabu 13/03/2025 .
Di Polda Metro Jaya saat membuat LP Angelia selaku Korban menerankan dengan sejelas jelasnya peristiwa yang di alaminya dengan membawa bukti bukti ,Kunci mobil, Stnk beserta bukti rekanan Cctv di rumahnya.
Menurut penuturan korban ” Angelia mengatakan tindakan penarikan paksa ini sangat disesalkan dinilai Arogansi yang dilakukan diduga oleh oknum Debcolektor sebuah perusahaan leasing Finance di jakarta .
Meskipun saya selaku pemilik kendaraan menunggak angsuran pembayaran selama dua bulan dan saya telah beritikad baik dengan melakukan negosiasi ke leasing terkait untuk meminta kelonggaran jatuh tempo pembayaran cicilan yang tertunggak itu dan sampai saat ini sayakan masih dalam nasabahnya ” ucapnya.
Erna Angelia Korban Penarikan Paksa dirumahnya Mobil BMW miliknya oleh Oknum Debcolektor berakhir Laporan Di Polda Metro Jaya Rabu 13/03/2024.
“Saya sudah minta waktu setelah Pilpres saya bereskan ” ucapnya tapi pihak leasing malah mengatakan bakal ada pihak ketiga yang datang, dan ternyata diperkirakan ada sekitar puluhan debt collector datang kerumah dengan sikap kasar, menggedor-gedor pintu,” ungkap Erna saat menambahkan keterangan kepada para awak media rabu 13/03/2024 di SPKT Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui bahwa perusahaan pembiayaan merupakan perantara konsumen dengan distributor atau pabrikan saat terjadi transaksi pembelian barang.
Nampak dari bukti Cctv yang terekam dari rumah korban akibat Perseteruan pihak leaseng ( pembiayaan) saat kejadian berujung pada penarikan paksa kendaraan menggunakan kendaraan towing yang nampak di duga melibatkan pihak aparat hukum Cipondoh, Tangerang.
Alih-alih proses mediasi dan negosiasinya tidak digubris justru saya ditekan pihak leasing untuk menyerahkan kendaraan unit BMW tersebut karena dianggap melanggar kontrak” ucap Angelia.
Angelia menambahkan selayaknya pihak leasing terlalu dini memvonisnya , dan penarikan paksa dirumah ini adalah tindakan kriminal tanpa ada putusan proses hukum dari pengadilan, di lihatnya mereka nampak berusaha untuk menguasai unit BMW 730 Li tersebut tanpa ada ganti rugi yang diberikan kepadanya.
Saya tidak mau menerima hal ini karena merasa sebagai nasabah tertindas maka dengan segera melaporkan peristiwa Penarikan paksa ke Polda metro jaya untuk menindak lanjuti sampai tuntas kasus ini sampai ke pengadilan karena pihak leasing dinilai arogan, mau menang sendiri, dan memanfaatkan kelalaian nasabah, yang dimana kelalaian tersebut seharusnya dapat diselesaikan tanpa ada masalah” dengan nada lirih mengeluhkan permasalahan ini” ucap Angelia.
Penuturannya Angelia lebih lanjut mengatakan sejak bulan pertama telat sudah datang puluhan orang nunggu di depan rumah saya 4 hari 3 malam, bahkan ada yang sampai menginap di depan rumah sungguh menyeramkan ” tuturnya.
Dan akibat dari kejadian penarikan paksa tersebut sekeluarga merasa ketakutan keluar rumah karena syok dan trauma menghadapi puluhan oknum debt collector yang nampak.
Tidak habis pikir anehnya, mereka bisa membuka pintu mobil dan menyalakan mesinnya, saya masih simpan bukti CCTV nya” ucapnya.
Ini berarti diduga leaseng ini sebagai dealer BMW dimana saya membeli mobil tersebut, diduga memberikan kunci duplikat kepada dept collector, ini bahaya sekali karena setau saya prosedur kunci duplikat ketat sekali, salah satunya customer wajib melengkapi dokumen surat order ditandatangangi pelanggan, cop aday STNK, BPKP, faktur,KTP dan surat kehilangan dari kepolisian setempat. Tanpa dilengkapi salah satu syarat tersebut, maka pemesanan kunci duplikat tidak dapat diproses oleh BMW Indonesia,” ungkap Erna.
Sementara perihal apakah penyitaan kendaraan tersebut dibekali surat perintah atau tidak, saya tidak mengetahui dan hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak aparat setempat Cipondoh yang nampak pula saat kejadian.
“Saya sangat kecewa dengan oknum aparat disaat kejadian itu menurutnya sudah sangat melanggar hukum, semestinya mereka membantu mediasi mengayomi dan melindungi masyarakat,” tandas Angelia.
Bambang Wijayadi ,CPP Selaku Penasehat Hukumnya menambahkan seperti diketahui praktik penarikan paksa kendaraan oleh pihak leasing ini,seharusnya mengacu pada payung hukum yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia” ucapnya.
Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Mengerucut pada pasal 15 ayat (2) dan diperkuat dengan putusan Mahkamah KonstitusiNomor 18/PUU-XVII/2019, dimaknai bahwa terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukandan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ” tuturnya.
Dengan demikian, pihak kreditur atau perusahaan pembiayaan dapat menarik kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia jika ada kesekapatan atau pengakuan mengenai wanprestasi, disertai kesukarelaan debitur untuk menyerahkan kendaraan tersebut.
Artinya, jika kedua syarat itu tidak dipenuhi dan pengambilan kendaraan dilakukan secara paksa, baik perusahaan pembiayaan, perusahaan penjual barang dan oknum debt collector tersebut berarti telah melanggar melakukan perbuatan Dugaan tindak pidana ” jelasnya.