Laporan Pian
PANGKALPINANG, POSBERNAS, – Pj Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin, (5/5/2025) di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Dalam forum tersebut, Pj Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, menyampaikan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD setempat.
“Ketiga Raperda yang diajukan terdiri atas Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.”katanya Unu Ibnudin
Ia juga mengatakan, masing-masing Raperda tersebut disusun untuk mendukung tata kelola Pemerintahan Kota Pangkalpinang yang lebih tertib, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Raperda ini mengatur wewenang khusus yang diberikan kepada PNS di lingkungan pemerintah daerah sebagai penyidik atas pelanggaran ketentuan dalam Perda.”lanjutnya
Ia juga menambahkan melalui regulasi ini, keberadaan PPNS diharapkan bisa lebih optimal dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pelanggaran, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan tersangka.
“Raperda ini juga bertujuan menjadi landasan etik dan hukum agar para PNS yang menjalankan tugas penyidikan tetap bersikap profesional, tidak memihak, serta menghindari penyalahgunaan wewenang.”tambahnya
Satpol PP akan berperan sebagai koordinator PPNS dalam lingkup Pemda, dengan pengawasan atas kegiatan penyidikan yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Raperda kedua yang diajukan menyangkut penyelenggaraan reklame.
“Penyelenggaraan reklame, yang mencakup pemasangan papan, baliho, spanduk, hingga media digital, harus mempertimbangkan aspek keselamatan, keserasian bangunan, dan kelestarian lingkungan.”ungkapnya
Penempatan titik-titik reklame akan dilakukan melalui proses pendataan, pemetaan, dan penetapan yang merujuk pada rencana tata kota serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuannya adalah agar keberadaan reklame tidak hanya efektif secara fungsi promosi, tetapi juga mendukung penataan visual kota yang rapi dan tertib.”ujarnya
Selanjutnya, Raperda terakhir yang disampaikan adalah terkait penyelenggaraan Pangkalpinang sebagai Smart City.
“penerapan konsep kota cerdas merupakan strategi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.”imbuhnya
Smart City merupakan model pembangunan kota yang mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengelola sumber daya secara efektif dan berkelanjutan.
“Besar harapan kami kiranya ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh Anggota Dewan terhormat bersama-sama dengan Eksekutif, dan pada akhinya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.”pungkasnya
