Perambahan Hulu DAS Rias Ancam Lumbung Pangan Babel, DPRD Desak Gubernur Turun Tangan

Laporan Ap

BANGKA SELATAN,POSBERNAS, — Ketahanan pangan Bangka Belitung terancam. Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti maraknya perambahan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Rias, Kecamatan Toboali, yang kini berubah menjadi kebun sawit. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam sistem irigasi pertanian yang menopang pasokan pangan daerah.

Ketua Komisi II, Dody Kusdian, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Gubernur Hidayat Arsani untuk meminta langkah cepat dan tegas. Menurutnya, tindakan konversi hulu DAS Bikang menjadi perkebunan sawit merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi tata ruang.

“Ada laporan dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pertanian Menggugat. Mereka menolak keras perambahan ini karena mengganggu suplai air ke lahan-lahan pertanian. Ini bukan cuma soal sawah di Rias, tapi soal keberlangsungan pangan se-Babel,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Dody menambahkan, wilayah resapan air di hulu DAS Bikang selama ini menjadi sumber utama pengairan untuk Bendungan Mentukul, Embung Pumpung, dan Embung Yamin. Ketiga infrastruktur ini menjadi penopang vital bagi pertanian di Rias dan sekitarnya.

“Kalau rusak hulunya, habis airnya. Dan kalau airnya habis, sawah kita ikut mati. Ini ancaman serius terhadap jantung produksi beras di Babel,” tegas politisi dari PKS itu.

Data yang dihimpun Komisi II menunjukkan tingkat swasembada pangan di Bangka Belitung masih rendah—baru menyentuh sekitar 30 persen. Desa Rias menjadi salah satu tumpuan peningkatan produksi. Oleh karena itu, Dody menekankan pentingnya perlindungan wilayah tersebut dari eksploitasi yang tidak sah.

“Kita perlu evaluasi total pengelolaan DAS. Harus jelas statusnya dan siapa yang beroperasi. Jangan sampai ada pembiaran atas aktivitas yang bahkan tak mengantongi izin HGU,” ungkapnya.

Kekhawatiran serupa diungkapkan Ketua Aliansi Masyarakat dan Pertanian Menggugat, Hidayat Tukijan. Ia menyebut perusahaan yang membuka lahan sawit di hulu DAS Bikang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), berdasarkan informasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional.

“Kalau tidak punya HGU, artinya ilegal. Pemerintah harus bertindak, bukan diam. Kalau dibiarkan dua atau tiga tahun lagi, Desa Rias bisa kehilangan fungsinya sebagai sentra pertanian,” ujar Tukijan.

Ia juga menyerukan solidaritas masyarakat dalam menjaga kawasan hulu DAS sebagai warisan alam yang menopang kehidupan ribuan petani di wilayah tersebut.

“Pertanian adalah nyawa Bangka Belitung. Kalau irigasi rusak, pangan kita akan goyah. Ini soal masa depan anak cucu kita juga,” pungkasnya.

Komisi II DPRD Babel kini tengah mengoordinasikan langkah lanjutan, termasuk mendorong keterlibatan aparat penegak hukum jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam alih fungsi lahan tersebut.