Ratusan Ribu Hektare Sawit Akan Ditertibkan, Petani Minta Kepastian Nasib

Laporan Baim

PANGKALPINANG,POSBERNAS, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) terkait keberadaan kebun masyarakat di dalam kawasan hutan, Kamis (24/7/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

Dalam RDP tersebut, mengemuka kekhawatiran serius dari masyarakat, khususnya para petani, mengenai nasib kebun mereka yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa keresahan ini datang langsung dari para anggota BPD se-Bangka Belitung yang telah mengirimkan surat resmi kepada DPRD.

“Masalah ini berkaitan dengan penertiban perkebunan sawit di kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH). Masyarakat mempertanyakan bagaimana nasib lahan mereka, terutama yang luasnya di bawah 5 hektare,” ujar Didit.

Menurut Didit, pihaknya telah berkoordinasi dengan salah satu Direktur Planologi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan mendapat informasi bahwa terdapat kebijakan toleransi dari pemerintah pusat untuk lahan di bawah 5 hektare. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pendataan oleh Satgas PKH.

“Kami akan segera menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat, khususnya PKH Pusat. Sebab ini merupakan implementasi dari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 5 Tahun 2025. Meski demikian, PP Nomor 23 dan 24 Tahun 2025 yang menjadi rujukan teknis masih belum dicabut, sehingga masih ada ruang untuk diskusi,” jelasnya.

Didit juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik atau terprovokasi oleh informasi yang simpang siur. Ia memastikan DPRD Babel akan terus memperjuangkan aspirasi petani kecil, terutama mereka yang mengelola lahan sawit di bawah 5 hektare sebagai sumber penghidupan.

“Kami mendukung para petani yang benar-benar berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tapi kita juga harus membedakan mana yang bertani untuk hidup, dan mana yang mengejar keuntungan besar dengan membuka lahan secara masif,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan ABPEDNAS, Edi Subiantoro, menyampaikan harapan agar ada kejelasan hukum dan mekanisme yang adil dalam penertiban lahan masyarakat di kawasan hutan.

“Banyak masyarakat desa yang lahannya berada di kawasan hutan. Kami minta keadilan dan solusi terbaik dari pemerintah. Petani tidak boleh dirugikan karena ketidakjelasan kebijakan,” ungkap Edi.

Kekhawatiran para petani semakin meningkat pasca pernyataan Gubernur Bangka Belitung mengenai rencana penertiban terhadap 200.000 hektare lahan sawit. Situasi ini membuat masyarakat desa semakin cemas akan keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Dengan RDP ini, DPRD Babel berharap dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah pusat dalam mencari solusi terbaik yang berkeadilan dan tidak merugikan rakyat kecil.