Raperda Bahasa Disetujui, Pj Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Pentingnya Jaga Identitas Budaya

Laporan Baim

Pangkalpinang,Posbernas – Upaya menjaga bahasa sebagai identitas bangsa mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Pangkalpinang. Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, serta Sastra Daerah.

Pernyataan itu disampaikan Unu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/9/2025). Ia menilai raperda ini memiliki arti strategis, tidak hanya sebagai regulasi, tetapi juga sebagai pijakan kuat dalam melestarikan warisan budaya dan memperkuat identitas bangsa.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya raperda ini. Bahasa adalah jati diri bangsa, dan regulasi ini menjadi instrumen penting dalam melindungi sekaligus membina penggunaan bahasa di berbagai lini,” ujar Unu.

Menurutnya, keberadaan raperda tersebut sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 36 UUD 1945 yang menegaskan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Namun, Unu menekankan bahwa pelestarian bahasa daerah juga tak kalah penting, sebab bahasa daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya yang harus diwariskan ke generasi mendatang.

Lebih lanjut, ia memaparkan peran penting bahasa dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga keragaman budaya, meningkatkan kualitas pendidikan, serta mewujudkan semboyan “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah.”

Unu juga mengingatkan bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan simbol identitas dan karakter bangsa. Karena itu, penggunaan bahasa yang baik dan benar perlu diperhatikan, baik di lingkungan pemerintahan, pendidikan, maupun kehidupan sehari-hari.

Sebagai bentuk keseriusan, Unu menyebutkan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang turut mengatur secara jelas pelestarian bahasa daerah.

Sejalan dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD yang menyatakan persetujuan, Unu menegaskan komitmen pemerintah kota untuk mendukung raperda ini dilanjutkan ke pembahasan tingkat Pansus DPRD sebelum ditetapkan sebagai perda.

“Kami menyetujui raperda ini untuk segera dibahas lebih lanjut. Semoga dapat membawa manfaat besar bagi pelestarian budaya dan bahasa di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.