Propemperda 2026: Pemkot Pangkalpinang Fokus pada APBD, RPJMD, hingga Kawasan Tanpa Rokok

Laporan Baim

PANGKALPINANG,POSBERNAS – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, menyampaikan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/9/2025).

Dalam sambutannya, Unu menegaskan bahwa penyampaian Propemperda berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Propemperda merupakan tahapan awal pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus disusun secara taat asas, norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Unu.

Adapun sembilan judul Raperda yang diusulkan Pemkot Pangkalpinang antara lain:

1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

3. APBD Tahun Anggaran 2027.

4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

5. Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

6. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

7. Persetujuan Lingkungan.

8. Pengelolaan Sampah.

9. Kawasan Tanpa Rokok.

Raperda inisiatif dari DPRD nantinya akan digabungkan dengan usulan eksekutif untuk ditetapkan dalam Keputusan DPRD tentang Propemperda 2026.

Unu menambahkan, pemberian otonomi daerah merupakan amanat konstitusi yang memberi ruang bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri, termasuk menyusun regulasi sesuai kebutuhan lokal. Karena itu, setiap Raperda yang diajukan harus memperhatikan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Pemahaman yang tepat terhadap asas materi muatan sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi lain. Dengan begitu, peraturan daerah yang dihasilkan akan berguna, memberikan kepastian hukum, dan berkeadilan bagi masyarakat Pangkalpinang,” pungkasnya.