Simbol Rambu Rambu dilarang parkir di wilayah jalan Jampea Seperti Tak memiliki Arti bagi Para sopir Sopir Truck kontainer .

Jurnalis : Gibran

Jakarta , Rambu larangan parkir yang di pasang di wilayah Jalan Raya Ibu kota Jakarta yang bersimbol kan huruf P terlihat tak memiliki arti , ini terlihat di Jalan Raya Jampea Jakarta Utara .Dari mulai di sekitar Area taman si Pitung yang mendekati area rel kereta api terus ke sekitar wilayah pinggir terotoar lorong 22 dan sampai dengan lorong 19 f , sangat memperihatinkan dengan ada nya parkir liar yang di lakukan oleh para mobil mobil truck kontainer di wilayah tersebut . yang sangat dekat sekali dengan area taman kota tepat di samping ruas jembatan turunan mobil mobil arah menuju jalan raya pelabuhan pos 9 .

Tanda rambu rambu dengan simbol huruf P yang di silang dengan garis merah tersebut terlihat jelas ada dua tanda yang terpasang , satu di lorong 22 dan yang satu berada di dekat lorong 19 f , dua rambu rambu tersebut sangat jelas terlihat untuk memberi isyarat peringatan bagi para pengendara umum agar tidak memarkir kan kendaraan nya dengan se enak nya saja di karna kan sudah jelas bahwa area jalan tersebut sebenar nya bukan lahan parkir . Ada nya terpampang simbol rambu lalu tas yang memberi arti di larang Parkir sebenar nya sudah dapat di pahami secara nyata bahwa area tersebut benar benar bukan area perparkiran , mengingat area jalan tersebut di peruntukan untuk jalur lambat pengendara roda empat pribadi dan pengendara roda dua , namun hal itu seperti tak di gubris oleh para sopir sopir truck kontainer .
Pasal nya , beberapa mobil truck telailer dengan Buntut telailer yang berukuran panjang dan pendek terlihat parkir berderet seperti tak mengidah kan rambu rambu tersebut .

Pihak Dishub kecamatan Koja yang memilki peranan penting di wilayah tersebut seperti nya pun tak berani memberi kan tindakan tegas untuk menggubris para mobil mobil truck yang memarkirkan mobil nya di wilayah area tersebut , padahal sudah jelas rambu rambu itu terpasang untuk menjadi peringatan keras atas pengendara umum roda empat maupun pengendara pribadi yang dengan sengaja memarkir kan mobil nya di bahu sisi jalan akan menerima sangsi sesuai pasal undang undang pelanggaran terkait parkir liar , kalau hal ini tidak juga bisa di berikan sangsi maka dampak nya sangat menggangu untuk pengendara lain yang melintas di area tersebut , terkhusus pengendara roda dua dan angkot .

Ada apa sebenar nya dengan para petugas yang memiliki tanggung jawab atas ketertiban lalulintas dan perparkiran di wilayah area kelurahan Koja kecamatan Koja ini .
Lemah nya sistem yang membuat kesimpangsiuran atas laju jalan membuat para pengendara roda dua dan angkot merasa terganggu , karna jalan tersebut secara fungsional adalah milik pengendara roda empat pribadi , angkot dan roda dua .

Petugas dishub kecamatan Koja yang dalam hal ini semesti nya harus dapat menangani ketertiban jalan di area tersebut ,harus benar benar memegang peranan yang kuat dan tegas. mengingat kendaraan kontainer yang begitu besar dan panjang sangat mengkhawatir kan untuk pengendara roda dua dan angkot yang melintas di jalur tersebut , Namun entah kenapa terlihat lemah . Tak bisa memberikan ketegasan terhadap mereka mereka yang dengan sengaja memarkir kan kendaraan nya di area tersebut ,
Bukankah tiang rambu rambu peringatan dilarang parkir atau dilarang berhenti itu sudah mewakili atau menjadi perwakilan para petugas pengatur jalan raya untuk melarang keras pengendara umum maupun pribadi agar tidak parkir sembarangan di area yang terpasang tanda larangan parkir dengan simbol hurup P yang di garis strip merah tersebut .

Perhatian dan kesadaran untuk dapat memahami hal yang sudah jelas ada tertera di dalam undang undang rambu berlalulintas benar benar terlihat seperti di sepele kan , seperti tak memiliki pungsi kuat untuk mewakili ketegasan atas pembuat simbol tersebut dan atas undang undang perparkiran di wilayah jalan raya .

Sudah kah penertiban dilakukan , atau mungkin sudah di lakukan namun para sopir sopir kontainer tersebut tetap saja membandel sehingga membuat para petugas merasa jemu dan bosan karena sudah berulang ulang kali di lakukan penertiban namun masih saja tak di gubris oleh para sopir sopir truck yang sering kali memarkirkan mobil nya di area tersebut , atau ada tanda kutip yang dalam hal ini ada kekuatan super yang bersifat tak terlihat namun memiliki daya magnet tersendiri yang membuat para sopir masih saja suka memarkir kan mobil mobil mereka di area tersebut . Kekuatan daya magnet yang mampu membuat mereka masih saja senang memarkir kan mobil di area tersebut meskipun sudah ada tanda simbol di larang Parkir di area tersebut masih perlu di pertanyakan sistem kekuatan apa yang membuat mereka tak memiliki rasa jera .

IniĀ sebetul nya harus dapat menjadi bahan kajian yang serius mengingat area tersebut adalah area jalur lambat yang semesti nya di gunakan untuk roda empat pribadi dan angkot terlebih roda dua seperti motor .

Pertanyaan nya sampai kapan hal ini tidak dapat di tindak tegas dan benar benar STOP untuk tidak adalagi para pemarkir liar untuk memarkir kan kendaraan nya dia area tersebut .

Kasatpel Dishub kecamatan Koja julkipli yang di temui awak media , sampai saat ini tidak bisa memberikan penjelasan yang se jelas jelas nya terkait permasalahan tersebut , bahkan ketika di mintai kejelasan nya terkait parkirliar yang berada di area tersebut beliau hanya berkata nanti akan segera di tindak bahkan beliau berjanji akan mengadakan sidak ke lapangan untuk merazia para mobil mobil yang memarkirkan kendaraan nya di area tersebut .
Namun , sampai saat ini tindakan yang kata nya akan di lakukan oleh beliau ternyata belum juga ada .
“Nanti saya beserta tim gabungan akan melakukan tindakan tegas ke lapangan , pokok nya Abang media tunggu dalam Minggu Minggu ini saya akan melakukan razia gabungan saya akan tindak tegas semua mobil mobil tersebut agar tidak memarkir kan mobil nya di area tersebut .” Ujar jul kasatpel dishub kec .Koja (25/10/2025).

Semoga hal ini dapat di temukan nya satu solusi terbaik agar para pengguna jalan di jalur lambat tersebut merasa nyaman dan aman , karna kalau sistem ketegasan nya hanya janji saja dalam melakukan tindakan terhadap pelanggaran tersebut , maka yang mengalami korban adalah pengendara pribadi , angkot dan terlebih roda dua .

Masyarakat Koja dalam hal ini sangat berharap pemerintah kota admistrasi Jakarta Utara dan instansi yang terkait segera turun kelapangan untuk benar benar menindak para pemarkir liar tersebut dalam hal ini para sopir sopir truck kontainer untuk tak bosan memberi peringatan tegas yang setegas tegas nya kepada mereka para pelanggar ketertiban di jalan raya agar tak adalagi parkir liar di area tersebut , dan jangan sampai sistem nya seperti lampu lima Watt yang redup Solah lemah tak menyalah kuat , Jelas , dan terang benderang .

(Gibran)