Laporan Jurnalis Jajat
Bogor Pos Berita Nasional-Hipmaudi (Himpunan pendidikan dan tenaga kependidikan anak usia dini Indonesia) yang sebagian wadah bagi para pendidik dan tenaga pendidik anak usia dini (PAUD) yang beralamat kan di wilayah parung Bogor diduga langgar edaran pemerintah Disdik / BUPATI BOGOR No 400.3.5 tentang kegiatan manasik haji pendidikan anak usia dini (PAUD).
Diadalam surat edaran No 400.3.5 tersebut dijelaskan bahwasanya bagi satuan pendidikan yang akan melakukan kegiatan manasik haji bagi peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD) maka kegiatan tersebut harus dilaksanakan dilingkungan kecamatan masing-masing, dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Ketua Himpaudi Fitri’ saat dikonfirmasi oleh awak media lewat sambungan whatsapp soal adanya kegiatan manasik haji bagi pendidikan anak usia dini (PAUD) yang dilaksanakan di Junggle laned yang berlokasi di Sentul kecamatan Babakan Madang yang dimana lokasi tersebut sudah diluar kecamatan parung Bogor, namun ia tidak menjawab pertanyaan awak media melainkan bungkam.
Padahal jelas dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik dan Bupati Kabupaten atas himbauan dari gubernur Jawa barat, manasik haji bagi pendidikan usia dini (PAUD) bisa dilaksanakan di kecamatan masing-masing, guna tidak membebankan biaya bagi orang tua murid.
Sedangkan untuk biaya kegiatan yang sedang dilaksanakan tersebut per walimurid dikenakan biaya antara Rp 300.000 blam termasuk lainnya sperti baju ihram dan lain lainya, yang dapat memberatkan sebagia walimurid.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban pasti dari Himpaudi yang berlokasi di Parung Bogor, yang diketuai oleh Fitri yang diamanseolah abay tentang surat edaran tersebut.
