Laporan Pian
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan sawit di Bangka Barat tidak boleh menunggu proses pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mulai memenuhi kewajiban plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR). Penegasan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan APDESI dan ABPEDNAS Bangka Barat, Senin (24/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD itu merupakan buntut dari surat pengaduan 25 desa terkait lemahnya realisasi plasma oleh enam perusahaan sawit, termasuk PT Sawindo Kencana.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyoroti minimnya kemajuan perusahaan dalam menjalankan kewajiban plasma meski telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang luas. Dari total sekitar 30.000 hektare HGU yang tercatat di BPN, sebagian perusahaan baru merealisasikan kurang dari 1.300 hektare plasma.
“Artinya baru 50 persen dari kewajiban 20 persen yang seharusnya hampir 7.000 hektare. Ini jelas tidak sebanding,” tegas Didit.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 sudah jelas mewajibkan perusahaan melaksanakan plasma, baik melalui penyediaan lahan maupun skema Nilai Uang Plasma (NUP) jika lahan tidak tersedia. Kewajiban ini disertai potensi sanksi apabila perusahaan lalai.
Meski beberapa anggota dewan dari dapil Bangka Barat mengusulkan pembentukan Panja untuk mengusut persoalan plasma dan CSR, Didit menekankan agar perusahaan tidak menunggu proses itu berjalan.
“Harapan saya, sebelum Panja dibentuk, perusahaan sudah berkoordinasi dengan komunitas masing-masing untuk menunjukkan keseriusan mereka menjalankan aturan,” ujarnya.
Didit juga mengingatkan bahwa kewajiban CSR sudah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 dan tinggal menunggu implementasi yang nyata dari perusahaan-perusahaan sawit tersebut.
Ia berharap langkah cepat dari perusahaan dapat meredakan kekecewaan masyarakat desa yang selama ini mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan warga sekitar kebun.
