6 Anggota Yanma Tersangka Pengeroyokan Matel, Langsung Akan Disidang Etik..

Laporan Redaksi : Bams

Jakarta – Sejumlah enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan debt collector atau matel meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam pernyataan Keenam oknum polisi itu telah ditetapkan tersangka dan langsung menjalani proses etik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan,penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti,maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,”ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Keenam pelaku tersebut ialah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

Selain menjerat pidana, Polri juga langsung bergerak cepat mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan para pelaku. Sidang kode etik kepada keenam tersangka ini akan digelar pekan depan.

Dan terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025,” tutur Truno.

“Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” sambungnya..

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu dalam kondisi kritis. Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.