Pemilik Alat Berat dan Pelaku Penambang Ilegal di HP Dusun Klidang Air Gegas, Diburu Polisi

Laporan Baim

BANGKA SELATAN,POSBERNAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung membidik pelaku dan pemilik unit alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal kawasan hutan produksi Dusun Klidang, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Sejumlah barang bukti (BB) penting di lapangan yang berhasil diamankan dalam operasi penindakan, antara lain:
– 1 Unit Excavator merek Liugong warna hitam-kuning tipe 200 (nomor CLG920E).
– 6 Set mesin dompeng.
– 4 Buah drum warna biru.
– 1 Buah sakan (alat pemisah timah).
– 1 Buah pipa paralon.

Seluruh barang bukti telah dievakuasi dan diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor intelektual di balik perusakan hutan

Polda Babel menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan dan merugikan negara.

Informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengeruk bijih timah di dalam kawasan hutan produksi yang seharusnya dilindungi.

Dirreskrimsus Polda Babel melalui Kabid Humas Kombes Pol menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penindakan. “Kita bidik pelaku di lapangan dan juga pemilik unit alat beratnya. Penambangan di kawasan hutan produksi jelas melanggar UU Kehutanan dan UU Minerba,” tegasnya, Rabu 15 April 2026.

Menurut dia, penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal memperparah kerusakan lingkungan dan menimbulkan kerugian negara. Selain pidana, pemilik alat berat bisa dijerat pasal turut serta atau membiarkan alatnya dipakai untuk kejahatan.

Saat ini tim Ditreskrimsus Polda Babel bersama Polres Bangka Selatan masih melakukan pendalaman di lokasi, berhasil menyita beberapa barang bukti dan mendata nomor rangka alat berat untuk melacak pemilik sahnya.

“Kami imbau masyarakat dan pemilik alat berat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Sanksinya pidana penjara dan denda miliaran rupiah,” tegasnya

Polda Babel memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas, termasuk menelusuri jaringan cukong yang mendanai operasional tambang ilegal tersebut.”pungkasnya