Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Diperiksa Jaksa Jadi Perhatian Publik

Laporan Baim

PANGKALPINANG,POSBERNAS – Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang bidang Pidana khusus (Pidsus) tengah menyasar dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024–2025.

Informasi yang dihimpun hingga akhir April 2026, puluhan anggota termasuk Ketua DPRD (Abang Hertza), Hibir, dan Bangun Jaya, telah dimintai keterangan secara maraton.

Total Diperiksa hingga 20 April 2026, sebanyak 27 hingga 30 anggota DPRD telah menjalani pemeriksaan/klarifikasi oleh tim Pidsus Kejari Pangkalpinang

Ketua DPRD Abang Hertza dan Wakil Ketua I Hibir tidak luput memenuhi panggilan penyidik pada 20 April 2026

Anggota DPRD Lainnya yang telah diperiksa: Sukardi, Pandji Akbar, Pamenangi, Daryanto, Muhammad Iqbal, Dwi Pramono, Riska Amelia, Siti Aisyah.

Intensitas pemeriksaan yang melibatkan pimpinan dan anggota dewan secara maraton diperiksa menjadi perhatian publik

Salah satunya Koordinator wilayah Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Bangka Belitung (Babel) Muhammad Septiawan kepada awak media ini menyampaikan, terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (SPPD) di DPRD Kota Pangkalpinang hingga kini belum juga menemukan titik terang. Minggu (10/05/26)

Menurutnya, anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini soal kepercayaan publik yang sedang diuji.”sebutnya

Lanjut Ahmad, Ketika wakil rakyat diduga menyalahgunakan uang rakyat, luka yang ditinggalkan bukan hanya kerugian negara, tapi juga runtuhnya harapan masyarakat terhadap keadilan.

Kini sorotan tertuju pada Kejari Pangkalpinang. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru berhenti di tengah jalan,Rakyat tidak butuh janji, Rakyat butuh bukti.”pungkasnya

Awak media inipun masih terus berupaya konfirmasi kepihak kejaksaan Negeri Pangkalpinang guna mengetahui hasil pemeriksaan terhadap Anggota dan Pimpinang DPRD Kota Pangkalpinang.