DPRD Babel Percepat Finalisasi Perda Perlindungan Perempuan

Laporan Pian

PANGKALPINANG,POSBERNAS – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mematangkan regulasi perlindungan perempuan melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Upaya tersebut diperkuat lewat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komnas Perempuan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin (11/5/2026).

Rakor itu membahas penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam perda yang kini telah memasuki tahap akhir. Bahkan, regulasi tersebut disebut-sebut berpotensi menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus menitikberatkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan perempuan.

Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, mengatakan kehadiran Komnas Perempuan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi perda sebelum ditetapkan.

“Ini sifatnya untuk konsultasi atau koordinasi kita dengan Komnas Perempuan Republik Indonesia, khususnya memang terkait dengan standar-standar dalam materi perda perlindungan perempuan. Kebetulan di kita sedang berproses dan alhamdulillah untuk perda perlindungan perempuan ini sudah pada proses akhir, sekarang sudah di Kemendagri,” ujar Heryawandi usai rapat.

Ia menyebut berbagai masukan yang diberikan Komnas Perempuan akan menjadi bahan evaluasi agar perda tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Perda ini menjadi pionir untuk Indonesia, ini yang pertama kali. Ya, perda ini kan lebih kepada penekanan tentang peran semua stakeholder dalam perlindungan perempuan,” imbuhnya.

Menurut Heryawandi, percepatan penyusunan perda dilatarbelakangi meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Babel. Karena itu, pemerintah daerah ingin memperkuat langkah pencegahan, bukan hanya fokus pada penanganan setelah kejadian.

Selain itu, ia menyoroti berbagai kendala aturan yang kerap menyulitkan korban untuk memperoleh hak-haknya, termasuk soal jaminan kesehatan.
“Perlindungan terhadap perempuan ini akhir-akhir ini memang kita terkendala pada banyak hal, termasuk benturan-benturan aturan yang ada.

Tadi sudah disampaikan juga termasuk ketika ada kekerasan terhadap perempuan, ternyata memang BPJS tidak menanggung. Sempat juga pernah terjadi di Kecamatan Tempilang sampai dua matanya tidak bisa berfungsi, itu tidak ditanggung oleh BPJS,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perda tersebut juga dirancang untuk memastikan pemenuhan hak dasar korban, terutama pada masa pemulihan pascakejadian.

“Bahkan yang lebih lagi ini kan bicaranya juga pada pasca kejadian terhadap perempuan itu artinya mesti ada pemenuhan hak-hak dasar korban, itu juga kita bahas tadi dan ini juga sudah dimasukkan dalam perda kita yang insyaAllah nanti bisa finalisasi secepatnya dan akhirnya diparipurnakan,” tutur Heryawandi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mendorong agar perda tersebut diperkuat dengan pendekatan berbasis kebutuhan daerah dan lebih menitikberatkan aspek pencegahan.

“Saya kira kami juga mendukung perda ini dikuatkan dengan muatan lokal, sehingga benar-benar perda dari bawah gitu ya dan juga lebih lengkap. Tidak saja berbicara soal perlindungan, penanganan, pemulihan, tapi mulai dari pencegahan itu penting sekali, karena tentu saja biaya yang untuk meng-cover korban itu saya kira dari pemerintah juga agak menyusut ya, adanya efisiensi begitu,” urainya.

Ratna juga menilai strategi pencegahan harus diperkuat terutama di wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Jadi ini juga kita harus berpikir lebih strategis lagi bagaimana berinvestasi terhadap pencegahan. Jadi pencegahan yang efektif itu bukan hanya sebelum terjadinya kekerasan, tapi justru di wilayah yang terjadi kekerasan itu bagaimana cukup sekali saja terjadi dan tidak lagi berulang,” pungkasnya.

Diketahui, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan menjadi satu dari dua raperda inisiatif DPRD Babel yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Saat ini, regulasi tersebut tengah menjalani proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.