RUPST, 3 PATI PURN TNI AD PIMPIN BUMN DI SEKTOR TAMBANG, PT ANTAM, PTBS dan PT.TIMAH

Laporan Baim

JAKARTA,POSBERNAS – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025. Tiga purnawirawan Perwira Tinggi (PATI) Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD) dipercaya mengemban amanah sebagai direktur utama pada Badan Usaha Milik Negara ( BUMN), yang bergerak di sektor pertambangan (PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam (PTBA), dan PT Timah.Tbk).

Berikut nama-nama ketiga Perwira Tinggi (PATI) purnawirawan TNI Angkatan Darat (TNI AD), yang dipercaya:

1. Untung Budiharto yang kembali dipercaya menjadi Direktur Utama PT Antam melalui RUPST pada 10 Juni 2026. Sebelumnya, telah lebih dulu ditunjuk sebagai direktur utama lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2025.

“Sebelum memimpin Antam, Untung menjabat Komisaris Utama PT Transportasi Jakarta pada 2023–2025 dan Komisaris PT Pertamina Power Indonesia pada 2025.

2. Bambang Ismawan yang ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam melalui RUPST pada 11 Juni 2026. Bambang menggantikan Arsal Ismail yang memimpin perusahaan sejak Desember 2021.

Sebelum menduduki kursi direktur utama, menjabat Komisaris Utama Independen PT Bukit Asam pada 2025–2026.

Di lingkungan TNI, Bambang pernah mengemban jabatan Kepala Staf Umum TNI pada 2023–2024 serta Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan (Dankodiklat) TNI pada 2021–2023.

3. Restu Widiyantoro yang kembali dipercaya memimpin PT Timah melalui RUPST pada 12 Juni 2026. Sebelum bergabung dengan PT Timah, pernah menjabat Security Manager PT Pertamina (Persero) pada 2016–2020.

Restu adalah purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir Kolonel Infanteri yang kemudian memperoleh kenaikan pangkat kehormatan menjadi Brigadir Jenderal.

Sebelumnya Restu pernah dipercaya sebagai Komandan Kontingen Indonesia dalam misi perdamaian PBB (bersama Dansatgas Indo Force Protection Company Letkol), Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) VI/Mulawarman, serta Komandan Korem 022/Pantai Timur. (*)