Laporan GS,Tim
RIAU SILIP,POSBERNAS – Kisaran 6 unit Tambang Inkonvensional (TI) bebas beraktivitas seakan menantang alias kebal terhadap hukum, aktivitas ilegal berada di kulong kebo desa Deniang kecamatan Riau silip Kabupaten Bangka,
Informasi yang dihimpun para oknum penambang diperkirakan sudah satu bulan lebih beroprasi dan harus membayar uang masuk sebesar 1.5jt dan fee 25.000/kg. Sabtu (27/06/2026/)
Terpantau beragam peralatan yang digunakan para penambang mulai dari mesin penyedot, pipa saluran hingga
bangunan kayu (sakan) sebagai penampungan pasir timah terpasang permanen ditengah tengah lokasi kegiatan.
Para oknum penambang terlihat sibuk mengoperasikan alat Ti nya sementara tumpukan pasir tailing sisa buangan dari sakan numpuk tidak beraturan
Padahal penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Selain itu, pelaku penambangan ilegal bisa dijerat Undang-Undang Minerba Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.
“Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar”.
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang mengangkut, menjual, membeli, atau memanfaatkan hasil tambang dari kegiatan penambangan tanpa izin.
Pasal 165 UU No. 3 Tahun 2020: Mengatur pertanggungjawaban pidana jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha atau korporasi (pelaku dapat berupa pengurus hingga pencabutan izin dan denda bagi korporasi).
Undang-Undang Lingkungan Hidup
Jika pertambangan ilegal juga terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 98: Mengatur sanksi bagi perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pasal 99: Mengatur sanksi akibat kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Sebelumnya konfirmasi terpisah ke Kapolsek Riau Silip, baik pak akan kita koordinasikan ke Babinkamtibmas.” jawabnya singkat
Hingga berita ini diterbitkan aktivitas Ilegal masih berlangsung belum ada tindakan tegas dari apatat penegak hukum
