RAPERDA TA 2025 DISETUJUI DPRD BANGKA

Laporan Gusti

BANGKA,POSBERNAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, acara berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bangka.Senin (13/07/26)

Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027,yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Hendra Yunus.

Dalam rapat tersebut dihadiri pula Wakil Bupati Bangka Syahbudin, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, lurah, dan undangan lainnya.

Hendra Yunus mengatakan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bangka Belitung yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Setelah Fraksi-Fraksi dari Partai PDIP, Demokrat, Gerindra, PKB, Nasdem, Golkar, PKS, dan PPP, menyampaikan pendapat Fraksi masing-masing dan menyatakan setuju dengan Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, DPRD Kabupaten Bangka menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD 2027. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta prioritas pembangunan yang akan menjadi pedoman penyusunan APBD tahun depan.

Dalam ksempatan itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD hingga akhirnya disepakati bersama.

Raperda pertanggungjawaban APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah bekerja keras dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disahkan menjadi Perda,” ucapnya.

Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 sebagai acuan penyusunan kebijakan fiskal daerah.

Sejumlah target pembangunan yang ingin dicapai pada 2027, di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen, penurunan angka kemiskinan menjadi 4,27 persen, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 75,77, peningkatan pendapatan per kapita hingga Rp65,33 juta, serta target rasio gini sebesar 0,205.”jelasnya

Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka akan mendorong reformasi kebijakan fiskal, meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih produktif, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan daerah.

Pemerintah juga menargetkan APBD 2027 lebih banyak diarahkan pada belanja yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pertanian, perdagangan, pariwisata, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengentasan kemiskinan,” pungkas. (*)