Ketua Umum Indonesia Journalist Community (IJC) Soroti Sikap Hotman Paris, Tegaskan Pentingnya Menghormati Profesi Jurnalis

Laporan Jurnalis : Windu Wardana

Jakarta – Ketua Umum Indonesia Journalist Community (IJC) “Bambang Wijayadi ,CPP.,CPSs.,CLDS.,C.LE ” menyampaikan keprihatinan atas pernyataan dan sikap pengacara Hotman Paris Hutapea terhadap sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung yang menuai kecaman dari berbagai organisasi profesi pers di Indonesia.

Menurut Ketua Umum IJC, jurnalis menjalankan tugas konstitusional untuk menggali, memperoleh, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tidak semestinya dibalas dengan ucapan yang bernada merendahkan.

“IJC menilai bahwa perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan tidak boleh menjadi alasan untuk melontarkan kata-kata yang dapat dianggap merendahkan martabat profesi jurnalis. seharusnya menjadi ruang dialog yang saling menghormati,” ujar Ketua Umum IJC dalam keterangannya di Kantor Pusat Gedung Ruko Palmerah Jakarta Pusat

IJC mengapresiasi sikap Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, serta Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang telah menyampaikan perhatian dan pandangannya terhadap insiden tersebut. Menurut IJC, solidaritas antarorganisasi profesi pers merupakan bagian dari upaya menjaga independensi, kehormatan, dan profesionalisme insan pers di Indonesia.

Ketua Umum IJC menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan memiliki kewajiban untuk mengajukan pertanyaan secara kritis, berimbang, dan berdasarkan kepentingan publik. Sebaliknya, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab, menolak menjawab, atau memberikan klarifikasi secara profesional tanpa harus menggunakan ungkapan yang dapat menimbulkan kesan menghina atau mengintimidasi.

“IJC percaya bahwa advokat dan jurnalis sama-sama memiliki fungsi penting dalam negara hukum. Keduanya memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika komunikasi di ruang publik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap profesi masing-masing tetap terpelihara,” tegasnya.

Lebih lanjut, IJC mengajak seluruh pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat budaya saling menghormati antarprofesi. Kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan dua pilar demokrasi yang harus berjalan beriringan dengan etika, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak.

IJC juga berharap polemik ini dapat diselesaikan secara bijaksana melalui komunikasi yang konstruktif sehingga tidak menimbulkan ketegangan berkepanjangan antara profesi advokat dan insan pers.

Tentang Indonesia Journalist Community (IJC)
Indonesia Journalist Community (IJC) merupakan organisasi profesi yang mewadahi jurnalis dari berbagai media dengan komitmen menjaga independensi, profesionalisme, integritas, serta memperjuangkan kemerdekaan pers sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.