Warga Pampang Dua Bakar Lanting PETI di Sungai Boyan, Desak Penertiban Tambang Emas Tanpa Izin

Laporan Jurnalis : Celvin

Sanggau, 20 Juli 2026 – Aksi pembakaran sebuah lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terjadi di aliran Sungai Boyan, wilayah Desa Pampang Dua, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Senin (20/7/2026). Aksi tersebut dipicu oleh keresahan masyarakat yang mengaku terdampak akibat maraknya aktivitas tambang emas tanpa izin di kawasan sungai tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, warga menilai aktivitas PETI telah mengubah fungsi Sungai Boyan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. Air sungai yang sebelumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari kini disebut mengalami penurunan kualitas akibat aktivitas penambangan.

Masyarakat menilai praktik tambang emas tanpa izin hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara dampak lingkungan dan sosial harus ditanggung oleh masyarakat luas. Selain mencemari aliran sungai, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan merusak ekosistem serta mengganggu ketersediaan air bersih bagi warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai.

Hingga berita ini diterbitkan, menurut keterangan warga, masih terdapat sejumlah aktivitas PETI yang diduga beroperasi di sepanjang aliran Sungai Boyan maupun beberapa anak sungai yang berasal dari wilayah hulu. Warga juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta instansi terkait dapat melakukan penindakan secara tegas Dugaan  terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin, sekaligus melakukan upaya pemulihan lingkungan agar Sungai Boyan kembali dapat dimanfaatkan sebagai sumber air bagi masyarakat.

Kronologis Singkat

  • Senin, 20 Juli 2026: Warga Desa Pampang Dua, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau melakukan pembakaran sebuah lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di aliran Sungai Boyan.
  • Aksi tersebut dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap pencemaran sungai akibat aktivitas tambang emas tanpa izin.
  • Warga menilai aktivitas PETI telah merusak kualitas air dan mengganggu kebutuhan masyarakat yang bergantung pada Sungai Boyan.
  • Hingga berita ini diturunkan, menurut informasi warga, masih terdapat sejumlah aktivitas PETI yang diduga beroperasi di kawasan Sungai Boyan dan beberapa aliran sungai dari wilayah hulu.
  • Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas tambang emas tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan informasi yang disampaikan oleh warga setempat. Dugaan keberadaan aktivitas PETI serta informasi mengenai penanganan oleh aparat penegak hukum masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.