Laporan jurnalis Jajat Sudrajat Bogor Pos Berita Nasional-PKBM Citra Karya prestasi yang berlokasi di kp Tapos RT 03/04 Desa Bojong
DPRD Babel Serius Awasi Perusahaan Sawit: Plasma dan CSR Harus Jalan
Laporan Pian
PANGKALPINANG,PISBERNAS — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, perubahan susunan pimpinan serta alat kelengkapan dewan dan fraksi, hingga penyampaian nama anggota Panitia Khusus (Pansus) Plasma dan CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (8/12/2025).
DPRD Babel menegaskan langkah serius untuk menjawab keluhan panjang masyarakat terkait plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Seusai rapat, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menekankan bahwa pembentukan Pansus merupakan bentuk keberpihakan lembaga legislatif terhadap masyarakat yang selama hampir satu tahun terus menyuarakan persoalan ini.
“Kami ingin menolong masyarakat Bangka Belitung. Hampir satu tahun keluhan soal plasma dan CSR ini muncul, dan memang sebagian perusahaan telah menjalankan aturan, tetapi sebagian lainnya belum. Bahkan ada perusahaan yang sama sekali tidak memiliki plasma,” tegas Didit.
Didit menjelaskan bahwa melalui Pansus Plasma dan CSR, DPRD Babel ingin memastikan perusahaan perkebunan menjalankan ketentuan sesuai undang-undang.
“Dengan adanya Pansus ini, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk menghindar. Aturannya ada, dan plasma itu bahkan bisa dikonversi sesuai ketentuan. Ini bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Babel juga akan melibatkan Satgas Percepatan Kebun dan Hutan (PKH) serta berkoordinasi dengan Kajati dan Kapolda Bangka Belitung untuk memperkuat pengawasan. Didit menyebut hal ini sebagai implementasi dari instruksi Presiden terkait penataan perkebunan sawit.
Selain isu Pansus, Didit juga menyinggung perkembangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Saat ini rancangan tersebut masih berada di eksekutif, tepatnya di Dinas ESDM.
“Kami menunggu usulan Ranperda IPR dari saudara Gubernur. Sampai sekarang belum masuk ke DPRD Babel, jadi belum bisa kami bahas. Kalau Januari sudah disampaikan, langsung kita proses karena itu masuk skala prioritas Prolegda,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa berkas-berkas pengajuan IPR dari beberapa daerah seperti Bangka Induk dan Bangka Barat belum dilaporkan secara resmi ke DPRD. Semua proses teknis sepenuhnya berada di eksekutif, sementara DPRD hanya meminta agar Dinas ESDM mempermudah dan mempercepat penyelesaian wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Melalui Pansus yang dibentuk, DPRD Babel berharap penyelesaian plasma dan CSR dapat terwujud secara konkret di seluruh wilayah Bangka Belitung.
“Ke depan tinggal bagaimana kita mengawasi pelaksanaannya. Yang jelas, DPRD hadir untuk memastikan hak masyarakat benar-benar dijalankan,” tutup Didit.
