Hukuman Menanti 3 TSK Tipikor Proyek PJU THN 2018 & Bakal Merasakan Pengabnya Hotel Pordio

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 13/8/19, PANGKALPINANG – Kejati Babel melalui Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) dari pemeriksaan saksi-saksi hingga penggeledahan sempat membuat para pekerja di kantor Esdm prov Babel terkejut seakan tak percaya tiap ruangan digeledah hingga akhirnya Timpidsus berdasarkan Surat Perintah No. Print -534/L.9/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 menetapkan SW dan juga dua orang tersangka lainnya yakni inisial C, dengan Nomor 536 dan H Nomor 535. Inisial an H sebagai pihak pelaksana kontraktor dalam pekerjaan proyek penerangan jalan umum (PJU) sistim solar cel tahun 2018 senilai Rp 2,9 miliar di Kabupaten Belitung.

Aspidsus Edi Ermawan didampingi oleh Kasidik Himawan menyampaikan, “berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dihubungkan dengan dokumen maka kita tetapkan tiga tersangka yakni Suranto itu selaku PPK, Candra sebagai pelaksana, bersama sama dengan Hidayat yang juga Hidayat ini dia adalah Direktur PT Niko,” kata Aspidsus Edi Ermawan .Senin (12/8/2019)

Ketiga tersangka itu, menurut Aspidsus Edi Ermawan tadinya mereka sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi namun karena status dinaikan menjadi tersangka maka dalam waktu dekat ketiganya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dikatakan Asspidsus, selanjutnya ketiga tersangka akan menjalani sejumlah pemeriksaan intensif pasca penetapan itu. “Pemeriksaan tersangka belum. Secepatnya (pemeriksaan tersangka), ini ada Kasidik,” ungkapnya sembari menunjuk ke arah Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Himawan yang tepat berada di sampingnya.

“Secepatnya ketiga orang itu akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus PJU ini,” ucapnya

Diakui oleh Aspidsus bahwa dalam proyek PJU ini barang yang dipasang tidak sesuai dengan spek dan dari hasil perhitungan LKPP, pekerjaan itu dinilai total lost senilai Rp 2.9 milyar dan sejauh ini pihak kita (penyidik Pidsus – red) sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diketahui sebelum penetapan tersangka pihak penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Sandi Hartono direktur utama PT Santini Lestari Indonesia.