Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 19/8/19, Kejari -Kejaksaan Negeri Pangkalpinang akan memeriksa Sejumlah anggota DPRD kota Pangkalpinang,Provinsi Bangka Belitung yang diduga terkait korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) pada anggaran (TA ) 2017 silam, rasa cemas dan gelisah menghantui pikiran para anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
Pihak penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang masih terus melakukan penyidikan dalamperkara SPPD fiktif DPRD Pangkalpinang tidak hanya berhenti pada Budik Wahyudi selaku bendahara pengeluaran yang kala itu Senin (3/5/2018) lalu, DW di vonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan kurungan.
Pihak penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pangkalpinang terus melakukan upaya penyidikan terhadap pihak – pihak terkait, bahkan sedikitnya ada belasan orang telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan itu.
Foto: Kasi intel Kejari Pangkalpinang Leo Jimmi saat diwawancara awak media. Senin 19/8/19 (BAIM)
Tak tanggung – tanggung belasan orang sebagai saksipun dalam perkara ini diambil dari anggota DPRD DKI Jakarta dan pihak Kementrian Pemuda dan Olah Raga ( Kemenpora ) RI di Jakarta.
Berikut nama 13 anggota DPRD kota Pangkalpinang diduga terlibat dalam SPPD Fiktif, 1 Satria Mardika ( Hanura), Zainuri ( Golkar ),Rano ( Demokrat ),Achmad Subari ( Gerindra ) Michael Pratama ( Gerindra ),Amir Rahman ( Hanura ) Djubaidah ( Gerindra ),Marsyahbana ( Gerindra ),Sadiri ( PPP ),Murti Murdiana ( Golkar ),Yahya Muhammad ( almarhum ) Azmi Hidayat ( almarhum ) Jumdiyanto ( PKB ) Latif Pribadi ( Sekwan ) selaku Pengguna Anggaran ( PA ).
Kajari Pangkalpinang RM Priyo Agung SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Leo Jimmi Agustinus saat ditemui oleh awak media membenarkan kalau perkara SPPD Fiktir terus bergulir bahkan pihak penyidik telah memeriksa belasan saksi
“Dalam penyidikan sudah belasan orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara SPPD fiktif ini”Ujar Leo Jimmi Agustinus dihadapan sejumlah awak media di gedung Kejari Pangkalpinang.Senin ( 19/8/2019 ) sekira pukul 16 00 WIB.
Menurut Leo Jimmi pihak penyidik juga telah melakukan pencarian informasi di Jakarta tentunya tempat – tempat tujuan perjalanan dinas para anggota DPRD tersebut dan selanjutnya dalam waktu dekat tim penyidik akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah anggota DPRD kota Pangkalpinang yang terlibat dalam SPPD fiktif itu akan diperiksa sebagai saksi
“Dalam waktu dekat pihak penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah anggota DPRD Pangkalpinang yang terkait dalam SPPD fiktif, mereka akan diperiksa sebagai saksi” beber Leo Jimmi
Lebih lanjut dikantakanya, pihak penyidik juga akan gelar perkara secara internal guna menentukan sikap terhadap perkembangan penyidikan dalam kasus SPPD itu dan perkara akan digelar setelah penyidik usai melakukan pemeriksaan para saksi.
Diakui oleh Leo Jimmi bahwa saat ini barang bukti ( BB ) dalam perkara kasus SPPD fiktif adalah berupa uang, uang itu hasil dari pengembalian dari sejumlah anggota DPRD terkait SPPD fiktif itu dan dari Sekretaris DPRD ( Sekwan ) saat ini ada di pihak kita ( Kejari Pangkalpinang )
“Barang bukti berupa uang yang telah dititip sebesar Rp 158 Juta itu saat ini dititip dalam rekening kas bendahara penerima pada Kejari Pangkalpinang” terang Leo Jimmi
Ditempat terpisah ketua DPRD Pangkalpinang Ahmad Subari diruang kerjanya kepada wartawan tidak terlalu banyak komentar ketika ditanya seputaran SPPD fiktif yang saat ini semacam api dalam sekam “saya no coment lah”ujarnya singkat.Senin ( 19/8/2019 )
Sementara Sadiri salah satu anggota DPRD Pangkalpinang ketika dihubungi melalui sambungan telpon mengaku terkait SPPD fiktif dirinya tidak mengetahui dan mengaku ia saat ini sedang dalam perjalanan “saya tidak tahu dan sekarang saya sedang di jalan” kata Sadiri singkat.Senin ( 19/8/2019 ).