Kejari Pangkalpinang Akan Publis Tersangka Baru Perkara SPPD Fiktif Dewan Kota 

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 3/11/19, PANGKALPINANG -Selasa akan datang Pihak Kejari akan mengumumkan hasil penyidikan Pidsus Kejari Pangkalpinang yang telah mengantongi nama tersangka baru dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Pangkalpinang, Kamis (31/10/2019).

Kendati demikian, penyidik masih merahasiakan siapa saja yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret 13 nama anggota DPRD Kota Pangkalpinang tersebut.

Kajari Pangkalpinang, RM Ari Prioagung melalui Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Ryan Sumarta menyampaikan, Kita telah menetapkan tersangka baru dalam perkara SPPD Fiktif. Untuk nama akan kita publis pada Selasa 4 November 2019. Biar teman – temen wartawan dapat hadir langsung untuk meliput,” ujarnya.

Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Babel, Sebelumnya Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi kantor Kejari Pangkalpinang.

Kedatangan Gerak Babel disambut langsung oleh Kajari Pangkalpinang, RM Ari Prioagung, Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdianto SIk, Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Edoowan, Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Ryan Sumartha.

Dihadapan Kajari Pangkalpinang, RM Ari Prioagung, Koordinator Gerak Babel Hapiz saat itu meminta agar perkara SPPD fiktif 13 anggota DPRD Pangkalpinang segera dituntaskan.

” Kami dari Komonitas Gerak Babel berisi Pemuda dan Mahasiswa menuntut kasus SPPD itu segera di selesaikan. Kasus SPPD fiktif yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD kota Pangkalpinang periode yang baru hingga sekarang belum ada penyelesaiannya,” ujar Hapiz Koordinator Gerak Babel, kepada awak media.

Dalam kesempatan ini Gerak Babel menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya, berdasarkan fakta-fakta diantaranya : Surat tugas Ketua DPRD No : 170/26/ST/DPRD/II/2017 dan SPPD yang berisi perintah kepada Komisi I, Komisi II dan Komisi III., dari 24 anggota DPRD yang melakukan kegiatan study banding, konsultasi dan kunjungan kerja terdapat 13 anggota DPRD yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, namun mencairkan dan menerima SPPD DPRD Kota Pangkalpinang, dengan total dana Rp. 158.253.197.

Akibat perjalanan dinas fiktif dan penerimaan anggaran SPPD fiktif anggota DPRD kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik telah merugikan pemerintah kota senilai Rp 158.253.197.

Sesuai dengan pasal 4 UU No 31 tahun 1999 yang menyatakan” pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3″.

Sesuai dengan pasal 55 ayat 1 yang menyatakan penyertaan tindak pidana dalam pasal 55 ayat 1 KUHP dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut.

Berangkat dari fakta-fakta di atas Gerak Babel, perjalanan dinas atau SPPD fiktif anggota DPRD kota Pangkalpinang sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 UU no 31 tahun 1999 dan pasal 55 KUHP ayat 1.

Adapun tuntutan Gerak Babel sebagai berikut :

1. Menuntut agar Kejari Pangkalpinang untuk mengadili 13 anggota DPRD kota Pangkalpinang yang terlibat SPPD fiktif.

2.Menuntut agar Kejari Pangkalpinang agar melaksanakan proses hukum dan mengadili Penguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak yang terlibat dalam pengesahan SPPD fiktif DPRD kota Pangkalpinang.

3.Meminta Kepala Kajari Pangkalpinang mempercepat proses penyelesaian pidana korupsi SPPD fiktif anggota DPRD Pangkalpinang guna mengembalikan kepercayaan publik Bangka Belitung.

” Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri secepatnya memproses dan mengadili berbagai pihak, baik itu DPRD yang terlibat dan pihak pihak yang menyetujui dan mengesahkan SPPD fiktif tersebut,” harapnya.

Dijelaskan Hapiz, mahasiswa dan masyarakat menilai penanganan kasus SPPD fiktif dari tahun 2017 hingga saat ini belum juga selesai dan terkesan sangat lamban.

” Kami rasakan sangat lambat. Kami dari Mahasiswa dan kawan kawan pemuda berharap sekaligus menekankan pihak Kejari khususnya Penyidik dengan melibatkan beberapa orang tersangka agar secepatnya di proses. Harapan kami di tahun 2019 ini dapat segera di selesaikan, karena ini akan bergulir kepengurusan anggota DPRD kota yang baru,” tegasnya.

Sementara Kajari Pangkalpinang, R.M Ari Prioagung mengungkapkan, proses penanganan perkara dugaan tipikor SPPD Fiktif DPRD Pangkalpinang hingga saat ini masih terus bergulir

“Kami sudah melakukan pemeriksaan 39 saksi, ada 21 anggota Dewan, 5 orang bagian Keuangan plus Sekwan. Sumber utamanya, yaitu dengan dia mencairkan ya sudah dia terima,” ujarnya.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan di DPRD DKI Jakarta dan Kemenpora dan juga telah meminta maskapai penerbangan tentang keberangkatan yang bersangkutan. Proses itu sudah kami lakukan semua,” tambahnya.

Kajari juga membantah jika dalam penanganan perkara SPPD fiktif pihaknya terkesan lamban dan mangkrak.

“Proses penanganan kasus ini kalau dibilang mangkrak atau tidak berjalan itu tidak benar. Kasus perjalanan dinas ini masih banyak yang harus kita lengkapi, kami berharap dukungan kalian sampai ke pengadilan, yakinlah kita proses semua,” tutupnya.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan kesepahaman antara Gerak Babel dan Kajari Pangkalpinang dalam upaya menuntaskan kasus Tipikor yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun tersebut.