SPPD Fiktif 13 Dewan Kota Pangkalpinang Menjerat “LP” Mantan Sekwan

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional com, 5/11/19, PANGKALPINANG – Kajari Pangkalpinang RM Ari Prioagung, SH.,MH didampinggi Kasi Pidsus Eddowan, Kasi Intel Ryan Sumarta dan Kasi Pidum Erwin, menggelar Konferensi Pers terkait hasil ekpos dari tim penyidik pidsus Kejari Pangkalpinang. Selasa 5/11/19.

Inisial LP merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pangkalpinang dan masih menjabat Kepala BKD Kota Pangkalpinang, LP resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Oktober 2019, dalam perkara SPPD fiktif 13 Dewan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Dikatakan kejari dalam jumpa Pers, “Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi terdiri dari anggota Dewan 21 orang, dari Pemerintah pusat 4 orang, honor Sekwan 3 orang, mantan PNS Pangkalpinang 1 orang. Tak hanya itu, penyidik juga telah mendapatkan data manifest dari jasa penerbangan Garuda dan Sriwijaya Air jika 13 anggota DPRD Pangkalpinang keseluruhnya berangkat ke Jakarta, hanya saja, saat di Jakarta tidak sampai ke tempat tujuan,” terangnya.

“Kami Informasikan juga, kegiatan tidak ada yang fiktif karena kegiatan tidak ada pembatalan, hanya 13 orang tidak menjalankan tugas,” tegas Kajari.

Lebih lanjut dikatakan Kajari, “dalam perkara ini, Penguna Anggaran (PA) telah mengetahui kegiatan pada tanggal 9-14 Februari 2017 pada saat ditandatanganinya SPM (Surat Perintah Membayar).

Ario Prioagung menjelaskan, “LP selaku Pengguna Anggaran, seharusnya tidak menyetujui proses pencairan sisa perjalanan dinas dan harusnya membatalkan pertangungjawaban pencairan. Hal itu melangar pasal 18 ayat 3 Undang – undang Nomor 1 tahun 2004.

” Jadi hasil ekspos dari Tim Penyidik untuk awal ini kita lakukan terhadap LP. Itulah yang menjadi msalahnya, kalau beliau tidak menandatangani tidak akan terjadi hal ini,” ungkap Kajari Pangkalpinang RM Ari Prioagung.

Tidak berhenti sampai disitu saja, penyidik akan menggali informasi dari tersangka LP guna menuntaskan perkara SPPD 13 anggota DPRD Pangkalpinang.

” Untuk pengembangan selanjutnya kita tunggu perkembangan. Untuk Tsk bila nanti memang kira – kira akan lari, akan merusak barang bukti maka akan secepatnya kita tahan,” tegasnya.

Dijelaskan Kajari, “perkara SPPD fiktif 13 anggota DPRD Pangkalpinang sendiri tidak akan berhenti sampai pada penetapan terhadap tersangka LP. ” Masih terus berlanjut dan akan memantau peran dari masing-masing dalam perkara ini. Insya Allah tahun depan sudah selesai,” tegas Ari Prioagung.