Kominfo Perpanjang Blokir Internet di Papua

Jakarta – Pemblokiran layanan internet di Papua dan Papua Barat oleh pemerintah sudah memasuki hari ke-3 sejak dilakukan pada Rabu (21/8). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih melanjutkan penutupan layanan data tersebut.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, merujuk Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika RI No. 155/HM/KOMINFO/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 mengenai Pemblokiran Layanan Data Internet di Papua dan Papua Barat, dengan ini disampaikan bahwa hingga saat ini, Jumat (23/8) pemblokiran data internet pada layanan operator seluler masih berlanjut.

“Pemblokiran layanan data internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya.

Kendati akses menuju dunia maya ditutup oleh pemerintah, untuk saat ini, masyarakat di sana masih tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS.

Diperpanjangnya pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat ini berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8) pukul 16.00 WIB.
Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupaten di Papua dan Papua Barat mulai berangsur pulih, distribusi dan transmisi informasi hoax, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.

Ferdinandus mengungkapkan, setidaknya 33 item dan total 849 URL informasi hoax dan provokatif terkait isu Papua yang telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kominfo hingga Jumat (23/8) siang. Adapun ke-33 items serta 849 URL konten hoax dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun medis sosial, Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube.

Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua, sekali lagi Kominfo mengimbau para warganet di seluruh Tanah Air untuk tidak ikut-ikutan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoax atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Dalam kesempatan ini, Kominfo menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui pesan WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id serta melalui akun twitter @aduankonten. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot/tangkapan layar dari konten negatif/hoaks yang ingin diadukan.