Penyidik Ditpolair Polda Babel Menerima Limpahan 5 Kapal Tangkapan Bakamla RI, Diduga Melabrak UU Minerba & UU Migas

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 27/8/19, PANGKALPINANG – Polda kepulauan Bangka Belitung Akhirnya melanjutkan proses pemeriksaan terhadap 5 Kapal dan para kru Kapal hasil tangkapan Bakamla RI.

Penyerahannya kala itu Jum’at (23/08/2019) hasil tangkapan tersebut diserahkan langsung oleh Sestama Bakamla RI Laksda Bakamla S. Irawan, M.M didampingi Kepala Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla Laksma Bakamla P. Warsito dan Kasubdit Perumusan Kebijakan Kolonel Bakamla Hendry Marulitua, S.H., M.H. diterima oleh Polda kepulauan Bangka Belitung melalui wakapolda Kombes Pol Slamet Hadi Supraptoyo., didampingi Dirpolairud Polda Babel, Kombes Pol Mochamad Zainul, SIK. MH., Humas Polda kep Babel Akbp Maladi, Kapolres Bangka, Akbp Aris Sulistyono.

Penanganan kasusnya kini ditangani Direktorat Polisi Perairan Dan Udara Polda Babel.

Kombes Pol Mochamad Zainul, SIK. MH mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait guna mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KIP dan empat perusahaan penyuplai bahan bakar minyak tersebut.

“Tindak lanjutnya masih dilakukan pemeriksaan. Kita masih mendalami lagi hasil pemeriksaan dari Bakamla. Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka, masih didalami semuanya,” ungkap Kombes Pol M. Zainul di ruang kerjanya, Senin (26/08/2019) siang.

Dia membenarkan, KIP Harapan Selamat (HS) yang ditangkap Kapal Patroli Bakamla RI, diduga melanggar undang-undang Minerba, lantaran diduga menambang timah diluar koordinat yang sudah ditentukan dalam IUP.

Sementara 4 (Empat) kapal pengangkut BBM jenis solar yang menyuplai ke KIP itu diduga melanggar undang-undang Migas, karena diduga membeli dan menjual BBM jenis solar ilegal yang berasal dari minyak kubangan Jambi. Kualitas solar yang dijual itu diduga tidak sesuai dengan standar Pertamina.Namun itu masih dugaan, perlu didalami lagi prosesnya masih panjang,” terangnya.

Kami akan proses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Semuanya akan kami periksa, penyerahan dari Bakamla RI dan kami dalami lagi,” Terang Kombes Pol M. Zainul.

Terkait nama nama pemilik diduga milik perusahaan PT CPE, PT HLP, PT RP, dan PT OPE. juga akan didalami,” bebernya.

Ibrahim.