KPK melakukan OTT terhadap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

Laporan Redaksi

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat Suryadman Gidot dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (4/9/2019). Sehari setelahnya, KPK langsung menetapkan Bupati Bengkayang sebagai tersangka kasus suap. “Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/9/2019).

Kronologi KPK OTT Gidot di Bengkayang Menurut Basaria panjaitan , kasus ini bermula saat Gidot meminta uang kepada Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan pada Jumat (30/8/2019). Jatah uang itu terkait dengan penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019, dengan rincian kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar, kata Basaria. Atas permintaan itu, Basaria menjelaskan, Gidot meminta Alexius dan Agustinus Yan menghadapnya pada pukul 08.00 pagi. Dalam pertemuan tersebut, Gidot diduga meminta uang masing-masing sebesar Rp300 juta kepada dua orang tersebut. “SG [Suryadman Gidot] diduga meminta uang kepada AKS [Alexius] dan YN [Agustinus Yan] masing-masing sebesar Rp300 juta,” kata Basaria. Menindaklanjuti permintaan Gidot, kata Basaria, Alexius langsung menghubungi sejumlah kontraktor pada Minggu (1/9/2019). Dia menawarkan proyek yang bersumber dari dana penunjukan langsung itu dengan syarat fee sebesar 10 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp20-25 juta. Sejumlah pengusaha pun setuju.

Mereka lantas menyerahkan uang itu kepada Fitri Julihardi, PNS pada Dinas PUPR. Besaran yang diserahkan antara lain, Rp120 juta dari BF [Bun Si Fat]; Rp160 juta dari PS [Pandus], YF [Yosef] dan RD [Rodi]; serta Rp60 Juta dari NM [Nelly Margharetta]. Pada 3 September 2019, Alexius mengadakan janji temu dengan Bupati Bengkayang di mess pemda Bengkayang. Dia sudah menyiapkan total uang Rp336 juta dalam pecahan Rp100 ribu. Tim KPK kemudian melihat Bupati mendatangi mess tersebut dan menduga pemberian telah terjadi. Tim kemudian merangsek masuk ke dalam mess dan menyita uang haram tersebut.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan sejumlah pengusaha sebagai tersangka yang diduga memberi suap. Mereka antara lain Rodi, Yosef, Nelly Margeretha, Bun Si Fat, Pandus. Di sisi lain KPK pun mentapkan Alexius sebagai tersangka penerima suap. Atas perbuatannya, para pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sebagai pihak penerima, Bupati Suryadman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.