Laporan Jurnalis : Hafik
HALMAHERA | Menyikapi isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Halmahera Selatan menggelar aksi serentak yang diduga adanya kelompok taliban bersarang di tubuh KPK. Aksi dilakukan dengan berjalan kaki dan menuju di beberapa titik keramaian kota labuha, Jumat (20/09/19) pukul 14.30 Wit.
Aksi tersebut, masa saat berorasi mengakatan aksi kami pada siang ini bukan karena atas dasar kepentingan politik ataupun kepentingan segelintir orang, namun aksi kami siang ini untuk bagaimana Negara Indonesia bisa memberikan efek jerah kepada bangsa ini.
Selain itu Masa aksi juga menilai bahwa KPK hari ini asyik mempertontonkan seolah mereka lah yang menjadi lembaga super hero. dan seolah mereka yang lebih bersih dari lembaga-lembaga independen lainnya, padahal KPK juga yang kita duga sebagai lembaga yang cukup kemunafikan atas banyaknya perilaku korupsi dan diindikasikan adanya kelompok talibun di tubuh KPK.
Samsul Dialy selaku kordinator lapangan (Korlap) kepada wartawan dirinya berdalih bahwa, jelas Kelompok Taliban mulai tancap gas sebelum mereka dihabisi di dalam tubuh KPK. Mereka belakangan diduga menargetkan pejabat-pejabat negara yang bisa merusak citra baik pemerintah, sebagaimana kita ketahui pemerintah telah banyak keberhasilannya baik dari segi pembangunan dan lain-lain meskipun kekurangannya juga ada,” cetusnya.
Hal inilah tambah Samsul, “sehingga saya perlu katakan sekali lagi bahwa, KPK hari ini asyik mempertontonkan seolah mereka lah yang menjadi lembaga super hero. Padahal lembaga independen (KPK) namun, menurut pengkajian kami terdapat oknum-oknum radikal yang bersarang di tubuh KPK itu sendiri, “Tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum pergerakan mahasiawa islam indonesia (PMII) cabang Halmahera Selatan Muhlis Usman mengatakan, Tentu kita semua berharap agar pemerintah dapat melakukan langkah-langkah strategis dalam melakukan pemberantasan korupsi dan utamanya kelompok Radikal
yang bersarang di KPK
“Karena kata muhlis kepada awak media bahwa, KPK juga tidak sah menurut hukum melakukan penyelidikan, penyadapan, penyidikan dan penuntutan jika salah satu pimpinannya mengundurkan diri, karena bertentangan
dengan UU KPK dan bisa dianggap batal demi hukum karena keputusan KPK harus
kolektif kolegial oleh 5 orang pimpinan KPK, “Jelasnya.
“Sebab sudah kita ketahui bersama saudara saut situmorang sudah mengundurkan diri dan pimpinan KPK yang lain telah menyepakati
menyerahkan mandatnya kepada presiden, termasuk ketua KPK itu sendiri
Maka dari itu ucap Muhlis, “kami meyakini kelompok Mereka menganggap Pemerintah yang akan menghalangi tujuan besar mereka yang ingin merongrong Pancasila dan NKRI dengan menjual nama
agama dan Khilafah, olehnya itu penting bagi kami bersama pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat menjaga KPK dari kelompok taliban yang saat ini masih bercokol di tubuh KPK sebagai semangat penyelamatan bangsa,” tutupnya.