Tsk PJU Solar Call, Hidayat Susul Tsk Candra Di Rutan Tua Tunu

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 25/9/19, PANGKALPINANG -Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terus kebut pemeriksaan terhadap Tsk (Tersangka) Tindak pidana korupsi PJU solar call Belitung dan Belitung Timur, satu persatu Tsk ditahan dan dijebloskan ke jeruji tahanan Rutan Tua Tunu Pangkalpinang, sebelumnya pihak kejaksaan Tinggi Babel telah menahan lebih awal Tersangka Candra, Kali ini menyusul Tersangka Hidayat yang merupakan Direktur PT Nicko Pratama Mandiri, Rabu (25/9/2019).

Sekira pukul 10.10 WIB.
Hidayat tiba dikantor Kejati (Kejaksaan Tinggi) Babel (Bangka Belitung) dengan pengawalan tim intel dan pidsus Kejati Babel. Tsk Hidayat langsung digiring kelantai 2 gedung pidsus untuk dilakukan pemeriksaan, proses berlansung selama 4 jam lebih, (Sekira Pukul 10.15 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB) pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Kasidik, Himawan.

Hidayat, selaku Direktur Utama PT Nicko Pratama Mandiri berperan sebagai penandatangan kontrak dengan dinas ESDM Babel dalam proyek PJU solar call di Belitung dan Belitung Timur senilai Rp 2,9 miliar tahun 2018,” ungkap Kasidik pengakuan yang disampaikan Tersangka Hidayat.

Roy Arland Kasi Penkum Kejati (Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi) Babel (Bangka Belitung) mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka H sendiri sebelumnya telah diagendakan penyidik, Namun sayangnya saat akan dilakukan pemeriksaan tersangka mankir dengan berbagai macam alasan.

” Dari tiga tersangka dua diantaranya sudah dilakukan penahanan, Tersangka C yang lebih dulu kita lakukan penangkapan hingga penahanan. Kemudian Tersangka H selaku Direktur PT Nicko Pratama Mandiri yang juga sudah ditahan “ujar Roy Arland.

Saat disingunga, kapan tersangka Suranto Wibowo mantan Kadis ESDM, yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PJU akan diperiksa ?
Jawab Roy, Tersangka
S saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit Jakarta.”terang Roy.

Ditambahkan Kasidik, Ketiga Tersangka dikenakan, Primair Pasal 2 ayat 1 ke 1 subsudair Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. pasal 18 UU Tipikor. Ancaman kurungan Pasal 2 minimal 4 Tahun penjara. Pasal 3 minimal 1 tahun penjara,” jelas Himawan Kasidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.