Konfersi Press Penangkapan & Pengungkapan 4 Tsk Pengedar Barang Haram Narkoba  Jenis Sabu

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 28/9/19, Polres Bangka Barat, melalui Satres Narkoba mampu membongkar peredaran sabu yang selama ini sulit di jangkau ke lokasi tambang besar yang berada di Dusun Tayu Desa Ketap Kecamatan Jebus.

Peredaran sabu yang berada di lokasi Tambang Besar cukup unik menurut keterangan Kasat Res Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani saat menggelar konfrensi pers mengatakan, sabu yang diedarkan di tambang besar dilakukan secara siap saji.

Jadi para bandar ini menyediakan camp khusus untuk berpesta sabu, caranya itu diedarkan secara siap saji. Disitu disiapkan lengkap dengan alat penghisap sabu dan lain, pengkapan tersebut pada tanggal 26 September 2019.

Dari hasi pengungkapan peredaran narkoba di lokasi tambang besar Ketap Kecamatan Jebus anggota berhasil mengamankan 4 orang pelaku diantaranya Jo, Ne, El dan Rus. Dari tangan ke 4 pelaku ini ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu ukuran paket kecil.

Ada empat orang yang kita amankan, sedangkan barang buktinya sebanyak 7 jie/gram selain itu ditemukan juga berapa buah alat isap sabu (bong,red), timbangan digital

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan pihak Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat.

Masih kita kembangkan, dan kita sudah menetapkan satu orang DPO dan itu masih pengejaran.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba IPTU Umar Dani seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, A.S, S.H.S.IK. Sementara empat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap kasat Kasar Na