Dua Tersangka Curanmor Tak Berkutik 

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 22/12/19, Bangka Barat – Jajaran Polsek jebus meringkuk dua tersangka tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari jum’at tanggal 13 desember 2019 sekira pukul 18.30 wib  dihalaman mushola Ds. Semulut Kec.parittiga Kab.Bangka Barat.

Kapolsek Jebus Akp Muhammad Saleh, SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK., mengatakan, Saat pelapor memarkirkan motor merek Honda warna merah putih dihalaman musalla, usai melaksanakan sholat magrib sekira pukul 18.30 wib motor bersangkutan raib dibawa pencuri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut kekantor polsek jebus guna penyidikan lebih lanjut,” ucap M.saleh.

Lebih lanjut AKP M.Saleh menjelaskan, Pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 sekira pukul 18.30 Wib Unit Opsnal Polsek Jebus dan Unit Intelkam Polsek jebus melakukan pengungkapan LP / B – 601 / XII / 2019 / Babel / Res Bangka Barat / Sek Jebus tanggal 16 Desember 2019, Bertempat dikontrakan Sdr Anyan Desa Jebus Kec Jebus Kab Bangka Barat telah diamankan pelaku curanmor Sdr. An. Kemudian berdasarkan keterangan Sdr. An bahwa dia melakukan curanmor tersebut bersama temannya An. Ai.

Adapun keterangan dari pelaku bahwa barang bukti di sembunyikan di Rumah keluarga Sdr. An Kec. Kelapa, Sekira pukul 22.00 Wib Unit Opsnal Polsek Jebus dan Unit Intelkam Polsek Jebus dibantu oleh Polsek kelapa untuk pengambilan Barang Bukti curanmor,”ungkapnya.

Kemudian di kembangkan pelaku juga melakukan pencurian Spm di Kec. Kelapa.Kemudian Unit Opsnal Polsek Jebus dan Unit Intelkam Polsek Jebus Melakukan Koordinasi dengan Unit Opsnal Ditreskrimum Polda Kep. Babel untuk melakukan Pengejaran terhadap Pelaku yang di duga melarikan diri ke Pangkal Pinang An. Ai, sekira Pukul 23.45 WIB, di Bandara Depati Amir Pangkal Pinang Unit Opsnal Ditreskrimum Polda Kep. Babel Berhasil di amankan Pelaku A/n.Ai,” terangnya.

Identitas Tersangka atas A/n Ai Als As Bin So (Residivis 1 (satu) kali),
Umur 30 tahun, warga Kelayatan Desa Randugading Kec.Tajiran Kab.Malang Prov. Jawa Timur dan teman nya A/n.An als Yn bin pn, Umur 27 tahun, warga Babat Supat,Kab.Banyu Asin Prov.Sumsel.

Barang Baukti yang di amankan berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih 1 (Satu )unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2018, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam TKP Kec Kelapa,” terang M.Saleh.

Tersangaka dan barang bukti di amankan di mako polsek jebus untuk penyelidik lebih lanjut,”tegasnya.