DC Residivis Curat Akhirnya Mendekam di Hotel Prodeo

Laporan Jurnalis M Zen

Posberitanasional.com, 19/12/2020, BELINYU – Marselino als Gacok alias Dancuk Residivis kambuhan yang Telah Keluar Masuk Penjara dengan Kasus yang sama kini kembali berulah dengan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan(Curat) dan penganiayaan terhadap seorang Ibu rumah tangga bernama Ambar Wulan (31) alamat tanjung gudang kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Tempat kejadian perkara(TKP) di jalan Jendral sudirman Kampung Adidas Kelurahan Jukung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. kamis 17.12.2020 sekira pukul 10.15 Wib.

Ambar Wulan(31) selaku Korban Melaporkan Kejadian yang Menimpa diri nya di Layanan Polsek Belinyu dengan Nomor LP /B -847/XII/ 2020/ TUK.7.2.4/Babel/Res Bangka/ Sek Belinyu/ SPK 18.Desember 2020 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan Subsider Pencurian.

Kapolsek Belinyu AKP Ricky Dwiraya Putra S.IK saat dikonfirmasi Membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang berada diwilayah hukumnya, yang telah dilaporkan oleh salah satu warga belinyu di layanan Polsek Belinyu, menurut laporan korban, Kejadian ini terjadi Pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 10.20 Wib.

TKP berada di Jalan Jenderal Sudirman Kampung Adidas Kelurahan Air Jukung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, pada saat korban (Ambar) sedang mengendarai kendaraan sepeda motor nya dalam keadaan sedang dari arah kelurahan Kuto Panji menuju Kerumah Korban yang beralamat di kelurahan Mantung , sesampainya di Jalan Jenderal Sudirman Kampung Adidas Air Jukung.

Tiba Tiba Sepeda Motor yang dikendarai Korban dipepet oleh Pelaku dari arah sebelah kiri, lalu pelaku langsung Menarik 1(satu) buah dompet milik Korban yang didalamnya berisi 1(satu) unit Hp Merk VIVO Y12 warna Aqua Blue, Uang tunai sebesar RP 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah), Kartu ATM atas nama Argian Dwi Cahya dan Kartu BPJS atas nama Korban atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.200.000,-(tiga juta dua ratus ribu rupiah)tutur Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, setelah diadakan penyelidikan oleh Tim Serse Polsek Belinyu ternyata terduga pelaku mengarah kepada seorang Residivis yang berinisial MNO als Dancuk,(24) salah satu warga belinyu yang beralamat di jalan jendral sudirman RT/RW 010/004 kelurahan Air Jukung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka

AKP Ricky menjelaskan kronologis kejadian yaitu, Pada Hari Kamis Tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 10.20 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Kampung Adidas Kelurahan Air Jukun dengan Modus Operandi, Pada saat korban sedang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sedang dari arah Kelurahan Kuto Panji menuju ke rumah korban yang beralamat di Kelurahan Mantung, sesampainya di Jalan Jenderal Sudirman Kampung Adidas Kelurahan Air Jukung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku dari arah sebelah kiri lalu pelaku langsung menarik 1 (satu) buah dompet warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warna Aqua Blue, uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Kartu ATM atas nama ARGIAN DWI CAHYA, Kartu BPJS atas nama AMBAR WULAN, ARGIAN DWI CAHYA dan FEBITALANI,
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) jelas kapolsek

berdasarkan laporan yang masuk di pelayanan Polsek Belinyu tersebut, kemudian bagian Reskrim bersama anggota Reskrim Polsek Belinyu melakukan Penyelidikan guna mengungkap Pelakunya Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku mengarah kepada RESIDIVIS yang bernama MARSELINO Als GACOK Als DANCUK Bin ERSAN yang sudah 3 (tiga) kali masuk penjara/lapas yang mana 2 (dua) kasus diantaranya kasus pencurian

Kemudian dipimpin oleh Kapolsek Belinyu, dan didampingi oleh Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim Polsek Belinyu melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku selanjutnya sekira pukul 23.45 Wib pelaku terdeteksi sedang berbelanja di Warung yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Air Jukung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka kemudian TIM langsung mengamankan pelaku dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian atau penganiayaan dengan kekerasan Subsider Pencurian selanjutnya pelaku diminta untuk menunjukkan barang bukti terkait perkara tersebut

sedangkan Barang bukti yang sudah diamankan berupa:
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warna Aqua Blue, 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX warna hijau kombinasi hitam, 1 (satu) buah helm warna hitam,
1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu warna coklat.

Unuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Belinyu,” pungkasnya.