TA Pelaku Curat dan Curanmor Dibekuk Tim Opsnal Polres Bangka

Laporan Baim

SUNGAILIAT – Tim Opsnal Polres Bangka berhasil membekuk dan mengiring Ta 27 tahun pelaku curat dan curanmor ke sel tahanan Polres setelah mendapatkan informasi tentang Residivis Curat yang berinisial Ta yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah kec. Belinyu Kabupaten Bangka. Senin 4 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 wib.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum seizin Kapolres Bangka mengatakan, pelaku ditangkap hari selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 wib, setelah Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku di kampung Padang lalang kec. Belinyu, Tim Opsnal langsung melakukan koordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Belinyu dan penangkapanpun berhasil dilakukan terhadap pelaku,” kata Kasat Reskrim.

Setelah diamankan dilakukan introgasi terhadap pelaku, akhirnya pelakupun mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 3 (tiga) TKP di wilayah kec. Belinyu sebagai berikut :

1 . Melakukan pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo dengan Nomor Polisi BN 7704 HR, No rangka MH1JBC216AK508 723, Nosin JBC2E1497251 TKP di samping rumah korban beralamat di dusun Air abik Rt.019 desa gunung muda Kec. Belinyu Kab. Bangka. (LP/B – 1295/IX/2019/ SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 23 September 2019)

2. Melakukan pencurian dengan pemberatan 1 (satu) set mesin pompa tanah dan 1 (satu) unit kompresor, TKP diatas ponton TI yang berada di pelabuhan batu dinding kel.mantung kec. Belinyu (LP/B – 424/VI/2021/Polsek Belinyu/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 11 Juni 2021)

3. Melakukan pencurian dengan pemberatan 1 ( satu) unit TV LED 32 inci merk panasonic warna hitam TKP didalam rumah korban yang bernama ALI Yang berada di kampung Padang lalang kel.air jukung kec Belinyu ( Belum ada laporan polisi)

Kemudian sekira pukul 19.00 wib Tim Opsnal polres Bangka dan Polsek Belinyu melakukan pengembangan pencarian barang bukti (BB) pencurian berupa 1 unit motor Honda Revo di kampung kapitan Kel.mantung kec. Belinyu dan 1 (satu) unit TV LED 32 inci di kampung PMD kel.air jukung kec. Belinyu dan untuk barang bukti 1 (satu) set mesin pompa tanah dan 1 (satu) unit kompresor sebelumnya telah diamankan oleh Polsek belinyu,” ungkap Kasat Reskrim.

Barang bukti (BB) yang diamankan :
1 (satu) Spm Honda revo warna hitam dengan Nomor Polisi tanpa Nopol,No rangka MH1JBC216AK508723, Nosin JBC2E1497251, 1 (satu) unit TVLED 32 inci merek Panasonic warna hitam.

“Tersangka dan barang bukti diamankan ke polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut,”tegas AKP Ayu Kusuma Ningrum.