SAT RESKRIM POLRES PANGKALPINANG UNGKAP KASUS PENCURIAN TKP CV. IQRO MANDIRI

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 25/7/2020, PANGKALPINANG – Berdasrkan Laporan Polisi LP/B- 268 / VII / 2020 /SPKT / RES PKP, Tim naga polres pangkalpinang bentukan Kasat Reskrim AKP ADI PUTRA SH.MH., bergerak cepat langsung terjun ke TKP dan berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di CV. IQRA MANDIRI jl. Raya kerabut kel. Jerambah gantung kec. Gabek pangkalpinang. Sabtu 25/7/2020.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, SH.,SH., seizin Kapolres mengatakan tanggal 17 Juli 2020 Sat reskrim Polres Pangkalpinang kembali ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, TKP CV.IQRA MANDIRI, kejadian tersebut terungkap atas laporan pegawai Cv. Iqra (GR 28 Thn) pada hari jumat 17 juli 2020 sekira pukul 24.15 wib,” Kata Adi Putra.

“Pengungkapan tersangka pelaku pencurian tersebut berhasil di ungkap Pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 22.00 Wib. Pelaku bernama Lio Irawan als Men 43 thn (Residivis curat curas). warga Parit Padang Kab Bangka.

Modus operandinya, Pelaku yang tadinya belum di ketahui identitasnya masuk ke dalam gudang dan kantor CV.IQRA MANDIRI lalu pelaku merusak gembok gudang dan mengambil barang milik korban berupa satu buah laptop ASUS FX504G Warna hitam,satu buah laptop ASUS X451C Warna putih , satu buah macbook pro, dan satu buah handphone samsung J4 yang berada di gudang dan kantor milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.21.000.000 ( Dua puluh satu juta rupiah ) dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polres pangkalpinang untuk di tindak lanjuti,” Terang Kasat Reskrim

Berikut Kronologis Ungkap Perkara yang sampaikan Kasat Reskrim AKP Adi Putra, SH.,MH., Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wib Tim Naga Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi tentang orang yang di duga melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi LP/B- 268 / VII / 2020 /SPKT / RES PKP, berada di daerah sungailiat,

“Tim Naga Polres Pangkalpinang langsung berkoordinasi dengan polres Bangka untuk mencari keberadaan pelaku, tidak lama kemudian pelaku pun langsung diamankan di jalan daerah sungailiat oleh Tim Naga Polres Pangkalpinang dan unit Sat Reskrim Polres Bangka,

Saat di intogerasi oleh tim naga barulah pelaku mengakui bahwa benar melakukan pencurian dengan pemberatan di daerah kerabut bersama dengan teman nya yaitu sdr. Jaya (DPO),

dengan cara memanjat tembok samping CV. IQRA MANDIRI kemudian kedua pelaku memotong kawat berduri dengan menggunakan tang,

lalu masuk kedalam halaman menuju kantor CV. IQRA MANDIRI dan mencongkel pintu kantor tersebut, setelah pintu terbuka pelaku langsung masuk kedalam kantor dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit laptop ASUS FX504G Warna hitam, 1 (satu) unit laptop ASUS X451C Warna putih, dan 1 (satu) unit handphone samsung J4,

Tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Pores Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP ADI PUTRA, SH.MH.

Barang Bukti (BB)yang diamankan,
1 (satu) unit laptop ASUS FX504G Warna hitam, 1 (satu) unit laptop ASUS X451C Warna putih, 1 (satu) unit handphone samsung J4 dengan no imei 1 : 35848909206086501, Imei 2 : 35849009206086301 warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah
aerox warna hitam.