Tim Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang Ungkap Tindak Pidana Curat, Curas, Curanmor (3C) – NO TOLERANCE !

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 30/6/2020, PANGKALPINANG – Tim Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang baru seumur jagung tak ayal menunjukkan hasil kerja nyata dalam mengungkap kasus tindak pidana kejahatan di wilayah kota Pangkalpinang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curat, Curas, Curanmor (3C). Hal itu terungkap saat digelar Konferensi Pers dengan menghadirkan para tersangka (TSK), barang bukti hasil kejahatan dan alat kejahatan yang digunakan tersangka, Selasa 30/6/2020.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah didampingi
Wakapolres Kompol Erlichson Pasaribu,
Kabag Ops  Kompol Jadiman Sihotang, Kasat Reskrim AKP ADI.P, KBO Reskrim Ipda Imam Satriawan dan Tim Naga Polres Pangkalpinang dihadapan awak media menyampaikan, “hasil pengungkapan kasus sebanyak sepuluh berkas Laporan Polisi, satu persatu berhasil ditindak lanjuti Tim Naga Reskrim Polres Pangkalpinang. Alhamdulilah kurun waktu tiga minggu baru dibentuk (9 juni 2020) telah berhasil meringkus dan membekuk para pelaku tindak pidana dan sebanyak 16 orang tersangka diamankan,” ucapnya.

“Dibentuknya Tim Naga, mengingat adanya peningkatan angka kriminal secara nasional masih kondusif namun di wilayah Polda Babel khususnya di kota Pangkalpinang mengalami peningkatan,” kata Kapolres.

Lebih lanjut dikatakannya, “antisipasi akronim dan netralisir ancaman gangguan kejahatandan hari ini berhasil diungkap ada 10 Kasus (3C) 7 Kasus curas, 2 kasus pencurian dan 1 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 10 Laporan Polisi, dan diamankan 16 orang tsk. Dua diantaranya dilimpahkan ke Polres Bangka Selatan dan 14 tsk diamankan di Polres Pangkalpinang,” ungkapnya.

“Yang menjadi atensi kasus pencurian kabel PLN yang sempat viral dan pengukapanyapun cukup unik, ada 6 orang tersangka (4 yang diamankan di Polres Pangkalpinang dan 2 tersangka diamankan di Polres Basel) tempat kejadian perkara ada di 3 titik, diperkirakan kerugian di pihak PLN sebesar Rp.33.000.000.,” Terang Kapolres.

Kepada kalian (Pelaku Tindak Pidana.red) yang masih mencoba-coba melakukan aksi pencurian di Kota Pangkalpinang, maka kalian akan bersiap-siap untuk berhadapan dengan tim Naga Polres Pangkalpinang. Karena kita berkomitment Zero Tolerance (tidak ada toleransi) kepada aksi-aksi tindak kejahatan apapun bentuknya di kota Pangkalpinang khususnya,” Tegas Kapolres Pangkalpinang.

“Berharap tidak ada lagi kasus-kasus serupa di kota Pangkalpinang. Karena ini menyangkut masalah keamanan dan ketertiban masyarakat yang sama-sama kita dambakan,” Imbuhnya.