Tim Naga Berhasil Bekuk IZ Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 20/5/2021, PANGKALPINANG – Langkah cepat Tim Naga Polres Pangkalpinang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M.Adi Putra, SH.,MH.,membuat langkah pelaku tindak pidana kejahatan di kota pangkalpinang semakin tak berkutik, dengan kepiawaiannya mempimpin Tim Naga dalam ungkap kasus, semua berjalan cepat tepat dan akurat, salah satunya kejahatan seksual yang dialami anak dibawah umur dengan cepat pelakunya dibekuk. Kamis (20/5).

Foto: KBO Reskrim IPDA Imam Satriawan, SH., saat hadiri Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana pelecehan seksual anak dibawah umur. Kamis 20/5 (BAIM).

Remaja berinisial IZ (16) merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur. Aksi pencabulan ini terjadi di sebuah Masjid Baitul Makmur, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, Berdasar laporan polisi nomor: LPB 162/V/2021 Babel Resort Pangkalpinang tanggal 18 Mei 2021 Tim memburu pelaku pencabulan yang terjadi di Masjid Baitul Makmur, Kecamatan Girimaya.

Kamipun mendapat perintah langsung dari Kapolda Babel, Dir Reskrimum dan Kapolres Pangkalpinang untuk tidak boleh pulang, sebelum pelaku pencabulan tertangkap,”ucapnya.

“Diketahui pelaku merupakan pelajar disalah satu SMK wilayah Kota Pangkalpinang. Penangkapan inipun dilakukan berdasarkan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan adanya laporan,”ungkap Kasat Reskrim.

Setelah mendapat laporan, video viral perbuatan tidak senonoh di Masjid Baitul Makmur, di cek CCTV dan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV, Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Sempan, Kabupaten Bangka. Saat diinterogasi pelaku melakukan aksi bejatnya terpangaruh tontonan video porno. Setelah menonton vidio tersebu, timbul niat pelaku melakukan perbuatannya (cabul),” jelasnya.

Modus operandi pelaku menggesek gesek kemaluannya ke tubuh korban dalam kondisi sedang sujud.

Barang bukti berupa 1 lembar baju merk Xos, 1 lembar celana panjang levis warna hitam, 1 unit sepeda motor digunakan pelaku saat mendatangi mesjid serta 1 buah helm merk GM warna hijau bertuliskan evolution.

AKP M.Adi Putra, SH.,MH., didamping KBO Reskrim IPDA Imam Satriawan, SH., menegaskan, Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI tahun 2016 perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Tegas Kasat Reskrim usai gelar Konferensi Pers, Kamis 20/5/2021.

Sebelumnya ramai diberitakan, seorang pria tertangkap kamera pengawas atau CCTV melakukan aksi bejatnya teradap anak wanita di masjid, Senin (17/5) lalu.

Dalam video yang beredar terlihat gadis kecil tengah menunaikan salat di Masjid Baitul Makmur Girimaya Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Kemudian datang pelaku dari arah belakang dan melakukan pelecehan seksual.