Ancaman Bagi Pelaku Curanmor Tidak Main-Main Tim Naga Akan Tindak Tegas

Laporan Baim

PANGKALPINANG – Tim Naga Polres Pangkalpinang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M.ADI PUTRA, SH.MH., bergerak cepat dan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana curanmor yang terjadi di kota beribu senyuman, Selasa (28/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M ADI PUTRA,SH.,MH., kepada awak media ini mengatakan, subuh tadi kami meringkus pelaku curanmor,” ucap Kasat Reskrim.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP / B-491 / XII / 2021 / SPKT / RES PKP / POLDA KEP. BABEL Tanggal, 23 Desember 2021.

“As (26 thn) pelaku curanmor yang diamankan ini sangat meresahkan masyarakat kota Pangkalpinang dan telah tertangkap menjelang subuh oleh Tim Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang,” ungkap M.Adi.

Kasat Reskrim yang piawai menangani kasus kejahatan ini menyampaikan pesan ancaman tidak main-main bagi para pelaku curanmor yang akan beraksi di wilayah hukum Polresta Kota Pangkalpinang, diminta untuk mengurungkan niatnya karena petugas kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan tersebut.

“Saya ingatkan ini pesan tegas kepada pelaku, bagi yang masih coba-coba melakukan curanmor di Kota Pangkalpinang, akan ditindak tegas,” kata Kasat Reskrim.

Kita akan terus meningkatkan pengawasan terhadap adanya potensi kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Pangkalpinang.

“Kalau masih ada yang mencoba, maka kami akan lakukan tindakan tegas terukur,”tegas Kasat Reskrim.

lanjut Kasat Reskrim, Tim Naga masih terus berusaha pengembangan kasus curanmor TKP yang lain karena menimbang pelaku merupakan residivis,” tegas Kasat Reskrim.

“masih akan kita kembangkan, akan kita ungkap. Mereka pasti punya jaringan,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,”pungkasnya.